Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Zakat (ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH )


3. Tujuan Zakat  

a. Membersihkan :

1) Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari 
kekikiran. 
2) Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki. 
3) Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan. 
4) Membersihkan harta dari hak orang lain. 

b. Mengembangkan :

1) Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta 
dari eksistensi moralnya. 
2) Mengembangkan kepribadian fakir miskin. 
3) Mengembangkan dan melipat gandakan nilai harta. 
4) Sarana jaminan sosial dalam Islam. 
5) Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social. 

Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain: 

a. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa’ yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT. 

b. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya. 

c. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat. 

d. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Umat Wah}idan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah persaudaraan 
Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama). 

e. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, murnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan 
begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati. 

f. Zakat adalah ibadah maliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa,sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah. 

g. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin. Dalam masyarakat seperti itu tidak ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme (atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun tayyibun wa rabbun ghafur

Post a Comment for "Tujuan Zakat (ZAKAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH )"