Pembagian Hak Dalam Islam
Pembagian Hak Dalam Islam
Pembagian Hak
Sebenarnya pembagian hak ini berversi-versi, setiap buku berbeda-beda dalam membagi hak tersebut, tetapi jika ditarik kesimpulan akan menuju ke titik yang sama. Kami akan memerinci pembagian tersebut.
HAM yang dijamin oleh agama Islam bagi rakyat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori:
HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia.
HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi, dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak-hak ini. Hak-hak tersebut antara lain:
HAK HIDUP
Dalilnya yaitu:
ولاتقتلوا النفس التي حرم الله الابالحق ومن قتل مظلوما
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”
HAK-HAK MILIK
ولاتاءكلوا اموالكم بينكم بالباطل
“Dan janganlah sebagian diantara kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil”.
PERLINDUNGAN KEHORMATAN
ياايهاالذين امنوا لايسخر قوم من قوم عسى ان يكون خيرا منهم ولانساءمن نساء عسى ان يكن خيرا منهن ولاتلمزواانفسكم ولاتنابزوا بالالقب,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka(yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka(yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita(mengolok-olokkan) wanita-wanita lain(karena)boleh jadi (wanita-wanita yang diolok-olokkan) lebih baik dari pada wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar yang buruk.”
KEAMANAN DAN KESUCIAN KEHIDUPAN PRIBADI
ياايها الذين امنوا لاتدخلوا بيوتا غيربيوتكم حتى تستاءنسواوتسلمواعلى اهلها ذلكم خيرلكم لعلكم تذكرون
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu,lrbih baik bagimu agar kamu selalu ingat.”
KEAMANAN KEMERDEKAAN PRIBADI
ان الله ياءمركم ان تؤدواالامانات الى اهلها واذاحكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل…
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
PERLINDUNGAN DARI HUKUMAN PENJARA YANG SEWENANG-WENANG
ولاتكسب كل نفس الاعليها ولاتزر وازرة وزر اخرى
“Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan kemadharatannya kembali kepada dirinya sendiri dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…”
HAK UNTUK MEMPROTES TIRANI
لايحب الله الجهر بالسؤ من القول الا من ظلم….
“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk ( yang diucapkan)dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya”
KEBEBASAN HATI NURANI DAN KEYAKINAN
لااكره في الدين
“Tidak ada paksaan untuk(memasuki) agama (islam)…”
Hak yang dijelaskan dimuka,adakalanya merupakan sulthah , adakalanya merupakan taklif.
Sulthah terbagi menjadi dua, yaitu sulthah ‘ala al nafsi dan sulthah ‘ala syai’in mu’ayanin.
Shulthah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak hadhanan(pemeliharaan anak).
Sulthah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatau, seperti seseorang berhak memiliki sebuah modal.
Taklif adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi (‘ahdah syakhsiyah) seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar hutang.
Hak dalam pengertian yang umum dibagi kepada dua bagian yang asasi yaitu : mali dan ghairu mali.
Mali ialah:
مايتعلق بالمال كملكية الاعيان والديون.
“Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti kepemilikan, benda-benda dan hutang-hutang”
Ghairu mali: seperti hak wali.
Hak ghairu mali dibagi dua:
A. hak syakhshi
Yang dimaksud hak syakhshi adalah
مطلب يقره الشرع لشخص على اخر
“ Suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ untuk seseorang terhadap orang lain”
Yang termasuk hak ini misalnya: pembeli berhak menerima barang dan penjual berhak menerima uang
B. Hak ‘aini
Yang dimaksud hak ini yaitu hak yang mempunyai wujud benda.
Macam-macam hak ‘aini dan hak yang serupa ‘aini :
Haqqul milkiyah dalam pandangan ahli fiqih ialah hak yang memberikan kepada pemiliknya, hak wilayah.
- Haqqul intifa’ yaitu hak mendapat kemanfaatan dari suatu barang.
- Haqqul irtifaq dalam pandanmgan ahli fiqih masuk ke dalam milkul manfaat.
- Haqqul irtihan yaitu hak yang diperoleh dari harta yang digadai.
- Haqqul ihtibas ialah hak menahan suatu benda.
- Haqqul qarar ialah hak menetap atas tanah waqaf.
Yang termasuk hak menetap atas tanah waqaf ialah:
- Haq al hakr ialah hak menetap diatas tanah yang disewa, untuk yang lama dengan seizing hakim.
- Haq al ijarataini ialah hak yang diperoleh karena ada akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim atas tanah waqaf yang tidak sanggup dikembalikan kedalam keadaan semula, misalnya karena kebakaran, dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya setiap tahun.
- Haq al qadar ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa.
- Haq al marashad ialah hak mengawasi atau mengontrol.
Haq al murur ialah:
حق مرور الانسان الى ملكه من طريق عام ام طريق خاص في ملك غيره.
“Hak lewatnya manusia pada miliknya yang terdiri dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain.”
Haq ta’ali ialah:
ان يكون للانسان حق ان يعلوا بناءه بناء غيره
“ Hak manusia untuk menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain”.
Haq al jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
Haq Syafah atau haq syurb ialah:
حاجة الانسان الى الماء لشربه ولشرب دوابه وانفاعه المنزلي
“ Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.”
Sedangkan hak-hak yang mirip dengan ‘ainiyah seperti yang diterangkan oleh fuqaha’:
حق الشخص في ان يتملك كحق الشفعة وحق المجاهدين في الغنيمة بعد اخرازها وحق المحني عليه في مال الجاني.
“Hak seseorang dalam memiliki benda,seperti hak syuf’ah dan hak para mujahid dalam harta rampasan perang sesudah dikumpulkan nya hak orang yang ditindak dirinya”
Jika begitu dapat disimpulkan bahwa contoh hak sibhi ‘aini adalah hak mendapatkan bagian dari suatu syirkah(perseroan) jika kita menanam modal.
Apabila hak-hak tersebut banyak sekali dan berdesakan, maka tidak boleh didahulukan salah satu kecuali terdapat beberapa sebab, antara lain: Yang pertama yaitu mendahuhuinya salah satu dari hak-hak tersebut. Yang kedua yaitu kuatnya salah satu hak dari yang lain. Contohnya yaitu hubungan antara penjual dan pembeli.
Sedangkan menurut versi yang lain pembagian hak itu dibagi menjadi lima pokok dasar yang dinamakan ushul al khamsah, antara lain:
Hifzh al din: memberikan jaminan hak kepada umat islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lainnya.
Hifzh al nafs wa al-‘irdh: memberikan jaminan hak atas setiap jiwa(nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar(hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Hifzh al-aql: adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekpresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dsan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
Hifzh al-nasl: merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex ,zina menurut syara’, homoseksual adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifzh al nasl.
Hifzh al-mal: dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
Lima prisip dasar (al huquq al insaniyah) diatas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia(HAM).
Sebenarnya semua pembagian hak dalam islam, tidak ada yang menyimpang dari hak-hak asasi manusia(HAM), karena islam merupakan agama yang kaffah dan rahmatan lil ‘alamin.
Post a Comment for "Pembagian Hak Dalam Islam"