RUKUN DAN SYARAT AL-WADI'AH
Rukun dan Syarat Wadiah
Rukun Wadiah:1. Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
2. Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
3. Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
4. Shighot ( Ijab dan qobul)
Syarat Wadiah :
1. Orang yang berakad harus :( baligh, berakal, cerdas (‘alim)
2. Barang titipan : jelas (dapat diketahui jenis atau identitasnya), dapat dipegang, dapat dikuasai untuk dipelihara.
Q.S. An Nisaa’(4) ayat 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Menurut hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu, yaitu ijab dan Kabul, sedangkan yang lainya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun.
Hukum menerima barang titipan ada 4 yaitu :
a. Sunatb. Wajib
c. Haram, dan
d. Makruh
Jika orang yang menerima titipan mengaku bahwa benda yang dititipkan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai dengan sumpah supaya ucapannya itu kuat kedudukannya.

Post a Comment for "RUKUN DAN SYARAT AL-WADI'AH"