Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Fungsi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah.


 A. Pengertian al-Qawa’id al-Fiqhiyyah.

“Al-Qawa’id” bentuk jamak dari kata “Qa’idah” (kaidah). Secara bahasa, Qa’idah bermakna asas, bangunan, aturan, undang-undang.[1] Lafadz “al-Qawaid” yang disandarkan pada lafadz “al-fiqh” maka bermakna dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah fiqh. Menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa al-nazhair, yakni :

حُكْمٌ كُلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جُزْئِيّاَتِهِ

“Hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya.”[2]

Sejak dahulu sampai saat ini tidak ada ulama yang mengingkari akan penting peranan al-qawaid al-fiqhiyah dalam kajian ilmu syariah. Para ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqh yang ditempatkan pada suatu al-qawaid al-fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqh yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqh, masalah fiqh itu ditempatkan di bawah kaidah fiqh tersebut. Melalui al-qawaid al-fiqhiyah atau kaidah fiqh yang bersifat umum memberikan peluang bagi orang yang melakukan studi terhadap fiqh untuk dapat menguasai fiqh dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu relatif lama.

B. Fungsi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah.

Menurut Hasbi as-Shiddieqy, berpendapat bahwa keunggulan seorang faqih itu dilihat dari sejauh mana pendalamannya terhadap kaidah-kaidah fiqh sebab kaidah-kaidah fiqh mengandung rahasia dan hikmah.[3]

Diantara fungsi da ri al-qawa’id al-fiqhiyyah adalah sebagai berikut:

1. Dapat memahami dan mengetahui asas-asas umum fiqh, Karena terdapat saling keterkaitan antara keduanya, dan juga mengetahui benang merah yang mewarnai fiqh.
2. Memudahkan dalam menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi, dengan cara menganalisis masalah tersebut lalu dikelompokkan pada salah satu kaidah yang ada.
3. Menjadikan arif saat mengimplementasikan fiqh sesuai situasi dan kondisi untuk keadaan dan adat yang berbeda.
4. Membuka rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah yang ada dalam ajaran hukum islam yang mendekati pada kebenaran, kebaikan, dan keindahan.[4]

Fadlolan Musyaffa’ dalam bukunya “Islam Agama Mudah” memberikan penjelasan terkait dengan fungsi dari kaidah fiqih sebagai berikut:

1. Menginventarisir masalah-masalah yang ada untuk dicarikan legitimasi hukumnya.
2. Menyatukan hukum-hukum atas beragam persoalan yang mempunyai kesamaan illat.
3. Kaidah fiqih mampu memberikan informasi yang akurat di dalam mengelaborasi hukum syar’i secara luas. Berbeda dengan kaidah ushul yang hanya berorientasi kepada penggalian makna dan substansi nash.[5]

Daftar Pustaka

[1]Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990, hlm: 351.
[2]Jalaluddin Abd al-Rahmanal-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair fi Qowaid wa Furu’ Fiqh as-Syafi’i,cet. I, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,1399 H / 1979, hlm: 5.
[3]Hasbi as-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam,cet III, Jakarta: Bulan Bintang, 1963, hlm : 235.
[4] Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007, hlm: 26.
[5]  Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, Islam Agama Mudah, Langitan : Syauqi Prees, 2007, hlm. 39

Post a Comment for "Pengertian dan Fungsi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah."