Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGERTIAN AL-WADI'AH

Pengertian al-wadiah (titipan atau simpanan)

Wadi’ah artinya menitipkan barang kepada orang lain untuk dipelihara yang wajar. Ia merupakan suatu amanat, dan disunattkan kepada orang yang dipercayakan untuk menerimanya, sedang ia tidak diharuskan mengganti kerugian apa-apa apabila ada kerusakan kecuali disebabkan kecerobohan terhadap barang yang dititipkan itu.

Al-wadiah juga dapat diartikan dengan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki, secara umum dibagi dua jenis, yaitu:

a. Wadiah yad al-amanah (trustee depository)

Merupakan akad penitipan barang atau uang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan  dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.

Jenis ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1) Harta atau benda yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
2) Penerima titipan (Bank) hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa mengambil manfaatnya;
3) Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya (fee) kepada yang menitipkan;
Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposito box.

b. Wadiah yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository).

Merupakan akad penitipan uang atau barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang dapat memanfaatkan uang atau barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang titipan. Semua keuntungan dan manfaat yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.
Wadiah jenis ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Harta atau benda yang dititipkan diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh penyimpan.
2) Apabila ada hasil dari pemanfaatan benda titipan, maka hasil tersebut menjadi hak dari penyimp. Tidak ada kewajiban dari penyimpan untuk memberikan hasil tersebut kepada penitip sebagai pemilik benda.
Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan. Namun perlu ditekankan di sini bahwa bank tidak memperjanjikan hasil dari benda titipan yang dimanfaatkan tersebut kepada nasabah. Pemberian hasil hanya sebagai bonus dari kebijakan bank dan tidak ditentukan atau disebutkan dalam akad.

Sambungan:  Rukun dan Syarat Al-Wadi'ah

Post a Comment for "PENGERTIAN AL-WADI'AH"