Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FIQH MAWARIS: Pengertian Fiqih Mawaris, Kedudukan dan Urgensinya


Pengertian Fiqih Mawaris, Kedudukan dan Urgensinya

Mawaris berasal dari kata al –miitrats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. 

Makna al-mirats menurut istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya ynag masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta. 

Sedangkan menurut fuqaha ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka , orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya. 

Kedudukan ilmu mawaris Islam sangat penting karena Al-Qur’an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci. Karena masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. hukum waris langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan pasti, amat mudah menimbulkan sengketa di antara ahli waris.

Begitu penting kedudukan hukum waris dalam hukum Islam sehingga hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dan Addaraquthani mengajarkan “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang banyak karena faraid adalah setengah ilmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku.” 

Ilmu mawaris itu sangat penting karena beberapa alasan yaitu: 

a. Ilmu waris akan dicabut

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya “ Dari A’raj r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajrkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku”. (H.R Ibnu Majah, Ad Daruquthuny dan Al Hakim)

b. Perintah khusus dari Nabi Muhammas SAW

Hal ini berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW: “ Dari Ibnu Mas’ud r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. karena aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris itu akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya”. (HR Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

c. Sejajar dengan belajar Al-Qur’an

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: “Dari Umar bin Khattab r.a beliau berkata, “Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an”.

d. Menghindari perpecahan keluarga

Masalah ilmu mawaris ternyata sangat penting karena jika seseornag meninggal dan meninggalkan warisan sedangkan anaknya tidak mengetahui tentang hukum waris maka ini dapat menimbulkan perpecahan. 

e. Menghindari ancaman di akhirat. Ini berdasarkan pada Q.S An-Nisa:14


Post a Comment for "FIQH MAWARIS: Pengertian Fiqih Mawaris, Kedudukan dan Urgensinya"