Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

FIQH MAWARIS: Hukum Waris Pada Masa Awal Islam dan Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris


Pada masa permulaan Islam hukum waris didasarkan pada: 

1. Janji setia. Meski tradisi jahiliyah banyak yang sudah ditinggalkan namun masih ada tradisi hukum jahiliyah yang masih mengakar yaitu persaudaraan atau janji setia, sebagaimana orang-orang yang memperteguh dan mengabadikan persaudaraan antara kaum anshar dan muhajirin. Rasulullah SAW menjadikan ikatan persaudaraan tersebut sebagai salah satu sebab untuk dapat saling mewarisi satu sama lain.

2. Hijrah

3. Mengangkat atau mengakui seseorang sebagai anak

4. Wasiat wajibah



Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris

Sebelum ayat-ayat Al-Qur’an tentang waris turun, pada masa itu di Jazirah Arab yang menjadi ahli waris itu hanyalah sebatas laki-laki yang sanggup berperang dan mampu mendapatkan harta rampasan pada waktu peperangan, diluar itu (anak laki-laki yang belum sanggup berperang dan anak-anak wanita, kalaupun mereka anak yatim) tidak dapat memperoleh harta warisan dan harta peninggalan orangtuanya.   

Penentuan ahli waris ini berdasarkan pada beberapa hal yaitu:

a. Al-Qur’an

    Yaitu pada Q.S An-Nisa:7 memberi ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orangtua dan kerabatnya.

    Q.S An-Nisa: 8 dijelaskan agar sanak kerabat anak yatim dan orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan diberi sejumlah harta sekedar untuk dapat ikut menikmati harta warisan yang baru saja dibagi.

    Q.S An-Nisa:9 memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan anak cucu yang akan ditinggalkan agar jangan sampai mereka mengalami kesulitan hidup.

    Q.S An-Nisa: 10 memperingatkan agar orang berhati-hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak anak yatim jangan sampai termakan dengan cara tidak sah.

    Q.S An-Nisa: 11 dan 12 menjelaskan tentang orang yang berhak mendapat warisan dan bagian-bagiannya.


b. Hadits

Contoh salah satu hadits yang menjelaska waris yang artinya “ berikanlah bagian yang ditentukan itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dan keturunan laki-laki yang terdekat”. 

c. Ijma’

Dasar selanjutnya yaitu ijma’ atau kesepakatan ulama atau sahabat sepeninggal Rasulullah SAW tentang ketentuan warisan yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunnah. 

d. Ijtihad 

Yaitu pemikiran sahabat atau ulama dalam menyelesaikan kasus-kasus pembagian warisan  yang belum atau tidak disepakati. 

Post a Comment for "FIQH MAWARIS: Hukum Waris Pada Masa Awal Islam dan Dasar-Dasar Penentuan Ahli Waris"