Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana



PENGERTIAN


Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

TUJUAN HUKUM PIDANA


Prefentif (pencegahan)
Untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik

Respresif (mendidik)
Mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

Post a Comment for "Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana"