Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana
PENGERTIAN
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
TUJUAN HUKUM PIDANA
Prefentif (pencegahan)
Untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
Respresif (mendidik)
Mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat.
Post a Comment for "Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana"