Pembagian Hukum Pidana dan Tindak Pidananya
PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
Hukum Pidana Material
Hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.Hukum Pidana Formal
Yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidanaHukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)
Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif.Hukum Pidana Umum
Ialah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraanTINDAK PIDANA
Pengertian Tindak Pidana (Delik )
Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana.Unsur – Unsur
Unsur - unsur tindak pidana (delik) :- harus ada suatu kelakuan (gedraging)
- harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
- kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak
- kelakuan itu diancam dengan hukuman
Unsur Objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan :
Perbuatan :
- Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
- Dalam arti negative , kelalaian
- Akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
- Keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu.
Unsur Subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).Jenis - Jenis Delik
- Delik Formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
- Delik Materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
- Delicta Commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU.
- Delicta Ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
- Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
- Delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
- Kejahatan yang berdiri sendiri
- Kejahatan yang dijalankan terus
- Kejahatan bersahaja
- Kejahatan tersusun
- Kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
- Kejahatan yang terus
- Delik pengaduan
- Delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
- Delik politik: kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
- Delik umum (commune delict): Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
- Delik khusus: Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
Post a Comment for "Pembagian Hukum Pidana dan Tindak Pidananya"