Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian Hukum Pidana dan Tindak Pidananya


PEMBAGIAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)
Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :

Hukum Pidana Material

Hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.

Hukum Pidana Formal

Yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana

Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)

Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif.

Hukum Pidana Umum

Ialah hukum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan

TINDAK PIDANA

Pengertian Tindak Pidana (Delik )

Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana.

Unsur – Unsur

Unsur - unsur tindak pidana (delik) :


  1. harus ada suatu kelakuan (gedraging)
  2. harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
  3. kelakuan hukum adalah kelakuan tanpa hak
  4. kelakuan itu diancam dengan hukuman


Unsur Objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan :

Perbuatan :

  1. Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
  2. Dalam arti negative , kelalaian
  3. Akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
  4. Keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu.

 Unsur Subjektif

Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).

Jenis - Jenis Delik


  1. Delik Formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
  2. Delik Materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
  3. Delicta Commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU.
  4. Delicta Ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
  5. Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
  6. Delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
  7. Kejahatan yang berdiri sendiri
  8. Kejahatan yang dijalankan terus
  9. Kejahatan bersahaja
  10. Kejahatan tersusun
  11. Kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
  12. Kejahatan yang terus
  13. Delik pengaduan
  14. Delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
  15. Delik politik: kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
  16. Delik umum (commune delict): Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
  17. Delik khusus: Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu

Post a Comment for "Pembagian Hukum Pidana dan Tindak Pidananya"