Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Etika dan Moralitas Kedokteran (part 2)


AJARAN MORAL


Frans Magnis-Suseno memberikan penjelasan bahwa, “ Dengan ajaran moral dimaksud ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah khotbah, patokan patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan, entah lisan atau tulisan, tetang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia manjadi manusia yang baik”. Hal tentang pengajaran dapat diperoleh melalui berbagai sumber ajaran moral mulai dari lingkup paling kecil yang memiliki kedudukan berwenang seperti orang tua, guru pemuka masyarakat, tulisan- tulisan orang bijak, yang memiliki sumber dasar tradisi, adat istiadat, ajaran agama atau ideologi-ideologi tertentu [3].

MEDICAL ETHICS


Pada awal perkembangannya Medical Ethics sering disebut sebagai Medical Philosophy, meski pemakaian kata phylosophy sering menimbulkan kekacauan semantik (“semantik confusion”). Medical Ethics mengajarkan etika profesi, yaitu etika kedokteran. Berbeda dengan bidang lainnya, Medical Ethics termasuk salahsatu dari etika profesi tertua dalam teradisi keilmuan. Hal ini disebabkan karena profesi kedokteran sangat dihargai tinggi oleh masyarakat dari dulu hingga hari ini. Berbeda dengan medical science, yang memiliki sifat eksak dan terukur, yang karenanya dapat dijelaska dan digambarkan dengan mudah dan memuaskan, pada beberapa hal medical Ethics lebih abstrak. Karena itu menjelaskan Medical Ethics sebagai bagian dari filsafat dan teori sungguh tidaklah udah. Apalagi, jika mengharapkan setia orang setuju dengan pandangan kita [11].

Seperti yang dikutip oleh Tarmizi Taher dari British Medical Asscociaton dalam buku Medical Ethics menyatakan bahwa profesi uag dari jaman purbakala hingga saat ini masih dianggap yang paling mulia (the noble profession), harus dibarengai dengan etika, moral dan akhlak para pelakuknya supaya tidak menjadi profesi paling korup (the most corrupted profession) atau profesi terburuk (the ugliest profession) [12].

Menurut kamus bahasa inggris, collins large print dictionary (Glasgow: 1996) yang dikutip oleh Tarnisi Taher, makna dari kata ethics adalah [4]:

  1. A code of behaviour, especially a particular group, profession or individual. Artinya, seperangkat aturan prilaku, khususnya bagi sebuah kelompok, profesi atau individu tertentu.
  2. The study of the moral of human conduct. Artinya, study mengenai moral perilaku manusia.
  3. In according with principles of professional conduct. Artinya sesuai dengan prinsip-prinsip perilaku profesional.


Berdasarkan ketiga arti kata ethics di atas, yang dimaksud dengan Medical Ethics adalah:

  1.     Code of behaviour, yaitu tata perilaku kelompok profesional pada pelaku di bidang medis
  2.     Studi tentang nilai nilai moral dan akhlak perilaku dokter.
  3.     Sesuai dengan prinsip dan pokok perilaku profesi seorang dokter.


HUBUNGAN MORAL DAN ETIKA DALAM PENDIDIKAN KEDOKTERAN DI INDONESIA


Sejak dahulu bangsa Indonesia telah dikenal dengan kemajemukan dan kebhinekaannya. Bila terdapat tidak kurang dari 300 suku bangsa dan bahasa di nusantara, maka artinya setiap keunikan dan perbedaan dari masing masing kelompok etnis dan bahasa ini harus dihargai. Olehkarenanya bagi setiap dokter di indonesia, setiap pasein harus dihargai nilai nilainyam baik yang datang dari ras, suku maupun agama yang berbeda-beda. Sikap itu harus tercermin dalam tindakan profesi yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam hal ini medical ethics berperan sebagai pete rofesi yang berfungsi membantu dokter-dokter untuk memilih jalan yang sesuai dnegan profesinya.

Di Indonesia terdapat nama yang telah diusulkan sebagai badan Etik. Nama yang diusulkan adalah Konsorsium Pedidikan Etika dan Humaniora Kedokteran [13].  Yang mendirikan badan ini adalah sekelompok pakar pedidikan Etika dan Humaniora Kedokteran yang memiliki niat baik untuk mengembangkan kurikulum Pendidikan, sebagai pelengkap atau penjabaran isi dari Kurikulum inti pendidikan Dokter di Indonesia.

Rincian tugas badan ini adalah adalah menyepakati [13]:

  • Merumuskan tujuan umum Pedidikan Etika dan Humaniora Kedokteran
  • Menyepakati pengertian dan substansi tentang Humaniora
  • Merumuskan peran Hmaniora dalam Pendidikan dokter
  • Menyepakati substansi dan metodologi pembelajaran yang mencakup tiga ranah prilaku, termasuk evaluasi hasil belajar.
  • Menyepakati substansi pendidikan antropologi yang mndukung tercapainya tujuan umum Pendidikan Etika dan Humaniora Kedokteran.


Harapan dan masa depan: Sebagai pengampu dan penanggngjawab kegiatan pendidikan etika ini dapat dibentuk Kelompok Kerja, Unit, Pusat atau Departemen di Fakultas Kedokteran. Untuk menjamin pengembangan karir dan stafnya, mungkin yang terbaik adalah pembentukan struktur yang setara dengan departemen.

Dikutip dari sambutan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Internship Dokter Indonesia, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Prof. Menaldi Rasmin menyataan bahwa Setelah Pendidikan Kedokteran memiliki perubahan, dari Kurikulum Inti Pndidikan Dokter (KIPDI) menjadi Kurikulum Berbasis Komeptensi (KBK) dengan pendekatan SPICES (Student Centered, Problem based, Integrited, Community Bases, Early Clinical eaposure, systematic) menuju 5 star Doctors (Communicator, Care giver, Decision maker, Manager Community leader), serta masuknya Internship (Pemagangan) sebagai bagian utuh dari seluruh proses pendidikan, yang memiliki prinsip bahwa standar pendidikan dokter seperti yang telah diisyaratkan oleh WFME (World Federation of Medical Education) serta WHO (World Health Organization), yang berarti pendidikan dokter di Indonesia telah memiliki kesamaan dengan metode yang berjalan di negara maju.

Harapan terhadap calon dokter, terutama yang tengan mengambil profesi dokter semakin diperinci, seperti yang dikutip dalam Pedoman Pelaksanaan Inernship Dokter Indonesia (2009), dimana beberapa butirnya pada Pendahuluan berbunyi :

  • Memikul tanggungjawab pelayanan pasien/ keluarga/ masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan
  • Membuat keputusan profesional dalam pelayanan pasien/ keluarga/ masyarakat secara memadai dengan memanfaatkan layanan diagnosis dan konsultasi.
  • Bekerja dibawh batas kewenangan hukum dan etika


Dalam prinsip Internship calon Dokter jelas sudah diaturr bahwa pasien memiliki hak hak pasien, dimana dalam melayani seorang mahasiswa internship,  wajib melaksanakan tujuh area kompetensi [14] :

Kepustakaan :


3. Jacobalis S. Hubungan Dokter Pasien. Dalam: Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika edis dan Bioetika. Sagung Seto – Universitas Taruma Negara. Jakarta. 2005.

4. Taher T. Moral dan Akhlak Dokter. Medical Ethics. Gramedia IKAPI. Jakarta. 2003. 54-64.

11. Tarmisi Taher. Medical Ethics. Altruist Biomedical network, e-Meical-ethics.com: information about Medical Ethics, 2002. dikutip dari ” http://www.w-medical-ethics.com,

12. Tarmisi Taher. Medical Ethics. British medical Asscociaton, the handbook of medical ethics, London: Third Impression, Cambridge University Press. 1968.

13. Prof. Samsuhidayat; Sistem Baru Pendidikan Etika Bidang Kedokteran. In: Pertemuan Nasional ketiga bioetika dan humaniora kesehatan 2004k

14. Pedoman Pelaksanaan Inernship Dokter Indonesia. Badan PPSDM Kesehatan. DEPKES. 2009. Dikutip dari: “http://perpustakaan.depkes.go.id:8180/bitstream/123456789/1370/1/BK2009-Sep25.pdf”

Post a Comment for "Etika dan Moralitas Kedokteran (part 2)"