Reksa Dana Syariah
Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksana dana merupakan alternatife investasi bagi
masyarakat pemodal, khusus pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak
waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki
modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namum hanya memilki
waktu dan pengetahuan terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pemodal local untuk berinvestasi di pasar modal.
Reksadana pada umumnya diartikan
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ini
seiring dengan difinisi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 pasal 1
ayat 27 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasi dalam
portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah mengandung
pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu pada syariat islam.[1]
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dan syariah sebagai reksa dana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk
akad antara pemodal sebagi pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi
sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi[2]. Reksadana
syariah tidak berinvestasi pada saham-saham atau obligasi pada perusahaan yang
pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah islam.
Reksadana terkandung empat unsur utama, yakni:
Ø Masyarakat
pemilik modal (rab al maal)
Ø Modal yang
disetor oleh masyarakat (maal)
Ø Manajer
investasi sebagai pengelola modal (amil)
Ø Investasi yang
dilakukan oleh manajer investasi ('amal)
Sebenarnya perbedaan antara
reksadana konvesional dengan reksadana syariah terletak pada operasional,
dimana reksadana pada umumnya menggunakan prinsip konvensional, sedangkan
reksadana syariah menggunakan ketentuan prinsip syariah. Prinsip syariah di
reksadana syariah digunakan dalam bentuk akad antara pemilik modal (rab al
maal) dengan manajer investasi ('amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi
investasi, dan dalam penentuan dan pembagian keuntungan.[3]
[1] Muhammad Yasir Yusuf. Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004.
Hal. 134-135
[2]
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada pasar modal syariah.
Jakarta: kencana, 2007. Hal. 103
[3] Muhammad Yasir Yusuf. Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syariah
dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya…hal. 135-136
Post a Comment for "Reksa Dana Syariah "