Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Reksa Dana Syariah


Pengertian Reksa Dana Syariah

Reksana dana  merupakan alternatife investasi bagi masyarakat pemodal, khusus pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namum hanya memilki waktu dan pengetahuan terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal local untuk berinvestasi di pasar modal.
Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ini seiring dengan difinisi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam.[1]
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dan syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagi pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi[2]. Reksadana syariah tidak berinvestasi pada saham-saham atau obligasi pada perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah islam.
Reksadana terkandung empat unsur utama, yakni:
Ø  Masyarakat pemilik modal (rab al maal)
Ø  Modal yang disetor oleh masyarakat (maal)
Ø  Manajer investasi sebagai pengelola modal (amil)
Ø  Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi ('amal)
Sebenarnya perbedaan antara reksadana konvesional dengan reksadana syariah terletak pada operasional, dimana reksadana pada umumnya menggunakan prinsip konvensional, sedangkan reksadana syariah menggunakan ketentuan prinsip syariah. Prinsip syariah di reksadana syariah digunakan dalam bentuk akad antara pemilik modal (rab al maal) dengan manajer investasi ('amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan dan pembagian keuntungan.[3]


[1] Muhammad Yasir Yusuf. Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2004. Hal. 134-135

[2] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada pasar modal syariah. Jakarta: kencana, 2007. Hal. 103
[3] Muhammad Yasir Yusuf. Lembaga Perekonomian Umat: Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya…hal. 135-136

Post a Comment for "Reksa Dana Syariah "