Istilah dalam Reksadana Syariah
Beberapa Istilah yang sering muncul dalam reksadana, antara lain :
· 1. Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama
(kolektif) oleh para pemodal dalam reksadana.
·
2. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah.
·
3. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan
kepada publik.
·
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, suarat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap turunan derivative
dari efek.
·
4. Mudharabah adalah suatu akad atau system dimana seseorang
memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa
keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan
syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian
ditanggung oleh shahib al-maal sepajang tidak ada kelalaian dari mudharib.
·
5. Propektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
·
Bank kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah
memberikan jasa penitip efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta
jasa lainnya.[1]
[1] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada pasar
modal syariah. Jakarta: kencana…hal169
Post a Comment for "Istilah dalam Reksadana Syariah"