Mediasi
Pengertian mediasi
a. Mediasi secara Etimologi
Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin
mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini
menunjuk pada peran yang ditampilkan
pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan
tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara pihak. ‘Berada ditengah’ juga bermakna mediator harus
berada pada posisi netral dan tidak
memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus
mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan
pihak yang bersengketa.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi diartikan sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu
perselisihan sebagai penasihat. Menurut
Syahrizal Abbas definisi mediasi dalam
Kamus Bahasa Indonesia mengandung tiga unsure penting, pertama, mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan
atau sengketa yang terjadi antara dua pihak atau
lebih. Kedua, pihak yang terlibat dalam
penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak yang bersengketa. Ketiga, pihak yang terlibat dalam
penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan
keputusan.
b. Mediasi Secara Terminologi
Adapun secara terminologi mediasi menurut Valerine
JLKriekhoff sebagaimana disampaikan oleh Zainuddin Fajari “salah satu
bentuk negosiasi antara dua individu atau
kelompok dengan melibatkan pihak ketiga
dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian
yang bersifat kompromistik atau salah satu cara menyelesaikan masalah diluar pengadilan.” Menurut Priatna Abdurrasyid mediasi adalah “suatu proses damai di mana
para pihak yang bersengketa menyerahkan
penyelesaiannya kepada seorang mediator
(seorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir
yang adil, tanpa biaya besar, tetapi
tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa Sedangkan menurut PERMA No. 01 Tahun 2008
mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
juga masih banyak terdapat banyak pendapat yang
memberikan penekanan yang berbeda tentang
mediasi. Meski banyak yang memperdebatkan
mengenai apa sebenarnya yang dimaksud
dengan mediasi, namun setidaknya ada beberapa
batasan atau definisi yang bisa dijadikan
acuan. Salah satu di antaranya adalah definisi yang diberikan oleh the National Alternative Dispute
Resolution Advisory

Post a Comment for "Mediasi"