Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mediasi

Pengertian mediasi
a. Mediasi secara Etimologi
Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara pihak. ‘Berada ditengah’ juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan pihak yang bersengketa.
 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi diartikan sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Menurut Syahrizal Abbas definisi mediasi dalam Kamus Bahasa Indonesia mengandung tiga unsure penting, pertama, mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Kedua, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak yang bersengketa. Ketiga, pihak yang terlibat  dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan keputusan.

b. Mediasi Secara Terminologi
Adapun secara terminologi mediasi menurut Valerine JLKriekhoff sebagaimana disampaikan oleh Zainuddin Fajari “salah satu bentuk negosiasi antara dua individu atau kelompok dengan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistik atau salah satu cara menyelesaikan masalah diluar pengadilan.” Menurut Priatna Abdurrasyid mediasi adalah “suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar, tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa Sedangkan menurut PERMA No. 01 Tahun 2008 mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
juga masih banyak terdapat banyak pendapat yang memberikan penekanan yang berbeda tentang mediasi. Meski banyak yang memperdebatkan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud  dengan mediasi, namun setidaknya ada beberapa batasan atau definisi yang bisa dijadikan acuan. Salah satu di antaranya adalah definisi yang diberikan oleh the National Alternative Dispute Resolution Advisory

Post a Comment for "Mediasi"