Tujuan BPRS dan Konsep Dasar
Ada tujuan
yang dikehendaki dengan BPR Syariah adalah :
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada
di pedesaan.
2. Menambah lapangan kerja terutama di
tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3. Membina semangat Ukhuwah islamiyah
melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju
kualitas hidup yang memadai.
Untuk
mencapai tujuan oprasionalisasi BPR Syariah tersebut diperlukan strategi
oprasional sebagai berikut :
a. BPR Syariah tidak bersifat menunggu
terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan
melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang bersekala kecil yang
perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
b. BPR Syariah memiliki jenis usaha
yang waktu perputaran uanganya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala
menengah dan kecil.
c. BPR Syariah mengkaji pangasa pasar,
tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi
pembiayaan[1].
A. KONSEP
DASAR DAN KEGIATAN OPERASIONAL BPR ISLAM DIINDONESIA
Pada
dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR Syariah dapat memberikan
jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha
pengerahan dana masyarakat, BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan
dalam berbagai bentuk,
antara lain :
1. Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah,
sebab dalam hal bank penerima titipan amanah(trustee account) dari nasabah.
Disebut dengan titipan amanah karena bentuk perjanjian adalah wadiah, yaitu
titipan yang menanggung resiko.
2. Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini bank menerima
tabuangan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan
akad yang diikat oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah
tersebut tidak menanggung resiko kerugian, dan bank memberikan bonus kepada
nasabah
3. Deposito Wadiah mudhorobah
Dalam produk ini bank menerima
deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang
dilakukan dapat berbentuk wadi’ah dan dapat pula berbentuk mudhorobah.
Sementara, dalam menyalurkan dana masyarakat BPR Syariah
dapat memberikan jasa-jasa keuangan seperti :
1. Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudhorobah bank
mengadakan akad dengan nasabah (pengusaha). Bank menyediakan pembiayaan modal
usaha bagi proyek yang dikelola oleh pengusaha.
2. Pembiayaan Musyarokah
Dalam pembiayaan musyarokah ini bank
dengan pengusaha mengadakan perjanjian. Bank dan pengusaha berjanji
bersama-sama membiayai suatu proyek yang juga dikelola secara bersama-sama.
3. Pembiayaan Bai’ Bithaman Ajil
Dalam bentuk pembiayaan ini, bank
mengikat perjanjian dengan nasabah. Dan Bank menyediakan dana untuk pembelian
sesuatu barang/aset yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha atau
proyek yang sedang diusahakan[2]
Terdapat beberapa tujuan dari didirikannya BPRS, yaitu sebagai
berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainya
yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan Kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan
penenmpatan dana berdasarkan perinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia, Deposito Berjangaka, Sertifikat deposito, dan atau
tabungan pada bank lain[3].
[1] Ibid(hal 129-130)
[2] Ibid (hal 130-132)
[3] Prof. H. A. Djauli. 2002. “Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat”.
PT Raja Grafindo Persada : Jakarta (Hal 108)
Post a Comment for "Tujuan BPRS dan Konsep Dasar"