Pengertian dan Tujuan BPRS
A. PENGERTIAN
BPRS
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut undang –undang perbankan no.7 tahun 1992
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk depositoberjangka tabungan dan/ atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada uu perbankan no.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah Bank (badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak) yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[1]
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk depositoberjangka tabungan dan/ atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada uu perbankan no.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah Bank (badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak) yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[1]
Pelaksanaan
BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah selanjutnya
diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999
tanggal 12 mei 1999 tentang Bank perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga
keuangan sebagai mana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip
syariah.
B.
SEJARAH BERDIRINYA BPR SYARI’AH
Status hukum BPR diakui pertama kali
dalam pakto tanggal 27 oktober 1998, sebagai bagian dari paket kebijakan
keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah Penjelmaan dari
banyak lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa dengan beraneka ragam
namanya yang ada khususnya dipulau jawa sejak akhir 1890-an hingga tahun 1967
sejak dikeluarkannya Undang-undang pokok perbankan, status hukumnya diperjelas
dengan izin menteri keuangan. Dengan adanya keharusan izin tersebut diikuti
dengan upaya-upaya pembenahan terhadap badan kredit desa yang berproses menjadi
lembaga keuangan bank.
Karena struktur ekonomi, sosial dan
administrasi masyarakat desa sudah banyak megalami perubahan sebagai akibat
dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti
lumbung desa zaman dulu.
Namun demikian paling tidak keberadaan BPR
pada masa sekarang dan yang akan datang
diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi
dan peranan lumbung desa dan bank desa
dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam
produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[2]
C. TUJUAN
BPRS SYARI’AH
Ada tujuan
yang dikehendaki dengan BPR Syariah adalah :
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada
di pedesaan.
2. Menambah lapangan kerja terutama di
tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3. Membina semangat Ukhuwah islamiyah
melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju
kualitas hidup yang memadai.
Untuk
mencapai tujuan oprasionalisasi BPR Syariah tersebut diperlukan strategi
oprasional sebagai berikut :
a. BPR Syariah tidak bersifat menunggu
terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan
melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang bersekala kecil yang
perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
b. BPR Syariah memiliki jenis usaha
yang waktu perputaran uanganya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala
menengah dan kecil.
c. BPR Syariah mengkaji pangasa pasar,
tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi
pembiayaan[3].
Post a Comment for "Pengertian dan Tujuan BPRS"