Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Tujuan BPRS





A.    PENGERTIAN BPRS
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut undang –undang perbankan no.7 tahun 1992
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk depositoberjangka tabungan dan/ atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada uu perbankan no.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah Bank (badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak) yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[1]
Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 mei 1999 tentang Bank perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah . Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagai mana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
B.     SEJARAH BERDIRINYA BPR SYARI’AH
Status hukum BPR diakui pertama kali dalam pakto tanggal 27 oktober 1998, sebagai bagian dari paket kebijakan keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah Penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa dengan beraneka ragam namanya yang ada khususnya dipulau jawa sejak akhir 1890-an hingga tahun 1967 sejak dikeluarkannya Undang-undang pokok perbankan, status hukumnya diperjelas dengan izin menteri keuangan. Dengan adanya keharusan izin tersebut diikuti dengan upaya-upaya pembenahan terhadap badan kredit desa yang berproses menjadi lembaga keuangan bank.
Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak megalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dulu.
 Namun demikian paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang  diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan  lumbung desa dan bank desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[2]

C.    TUJUAN BPRS SYARI’AH
Ada tujuan yang dikehendaki dengan BPR Syariah adalah :
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di pedesaan.
2.      Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.      Membina semangat Ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Untuk mencapai tujuan oprasionalisasi BPR Syariah tersebut diperlukan strategi oprasional sebagai berikut :
a.       BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang bersekala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
b.      BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uanganya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
c.       BPR Syariah mengkaji pangasa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan[3].


[1] Frianto pandia. SE ,dkk. 2005. “Lembaga Keungan”. Rineka cipta :jakarta (hal 31)
[2] Warkum sumitro. SH. MH. 2004. “Asas-asas Perbankan Islam Dan Lembaga Terkait”. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta (hal 125-126)
[3] Ibid(hal 129-130)

Post a Comment for "Pengertian dan Tujuan BPRS"