Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KONSEP DASAR DAN KEGIATAN OPERASIONAL BPR ISLAM DIINDONESIA


Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha pengerahan dana masyarakat, BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk,
antara lain :
1.      Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah, sebab dalam hal bank penerima titipan amanah(trustee account) dari nasabah. Disebut dengan titipan amanah karena bentuk perjanjian adalah wadiah, yaitu titipan yang menanggung resiko.
2.       Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini bank menerima tabuangan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah tersebut tidak menanggung resiko kerugian, dan bank memberikan bonus kepada nasabah
3.      Deposito Wadiah mudhorobah
Dalam produk ini bank menerima deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat berbentuk wadi’ah dan dapat pula berbentuk mudhorobah.
Sementara, dalam menyalurkan dana masyarakat BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan seperti :
1.      Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudhorobah bank mengadakan akad dengan nasabah (pengusaha). Bank menyediakan pembiayaan modal usaha bagi proyek yang dikelola oleh pengusaha.
2.      Pembiayaan Musyarokah
Dalam pembiayaan musyarokah ini bank dengan pengusaha mengadakan perjanjian. Bank dan pengusaha berjanji bersama-sama membiayai suatu proyek yang juga dikelola secara bersama-sama.
3.      Pembiayaan Bai’ Bithaman Ajil
Dalam bentuk pembiayaan ini, bank mengikat perjanjian dengan nasabah. Dan Bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang/aset yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha atau proyek yang sedang diusahakan[1]
Terdapat beberapa tujuan dari didirikannya BPRS, yaitu sebagai berikut :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan Kredit
3.      Menyediakan pembiayaan dan penenmpatan dana berdasarkan perinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, Deposito Berjangaka, Sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain[2].


[1] Ibid (hal 130-132)
[2] Prof. H. A. Djauli. 2002. “Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat”. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta (Hal 108)

Post a Comment for "KONSEP DASAR DAN KEGIATAN OPERASIONAL BPR ISLAM DIINDONESIA "