KONSEP DASAR DAN KEGIATAN OPERASIONAL BPR ISLAM DIINDONESIA
Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha pengerahan dana masyarakat, BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk,
antara lain :
1. Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah,
sebab dalam hal bank penerima titipan amanah(trustee account) dari nasabah.
Disebut dengan titipan amanah karena bentuk perjanjian adalah wadiah, yaitu
titipan yang menanggung resiko.
2. Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini bank menerima
tabuangan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan
akad yang diikat oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah
tersebut tidak menanggung resiko kerugian, dan bank memberikan bonus kepada
nasabah
3. Deposito Wadiah mudhorobah
Dalam produk ini bank menerima
deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang
dilakukan dapat berbentuk wadi’ah dan dapat pula berbentuk mudhorobah.
Sementara, dalam menyalurkan dana masyarakat BPR Syariah
dapat memberikan jasa-jasa keuangan seperti :
1. Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudhorobah bank
mengadakan akad dengan nasabah (pengusaha). Bank menyediakan pembiayaan modal
usaha bagi proyek yang dikelola oleh pengusaha.
2. Pembiayaan Musyarokah
Dalam pembiayaan musyarokah ini bank
dengan pengusaha mengadakan perjanjian. Bank dan pengusaha berjanji
bersama-sama membiayai suatu proyek yang juga dikelola secara bersama-sama.
3. Pembiayaan Bai’ Bithaman Ajil
Dalam bentuk pembiayaan ini, bank
mengikat perjanjian dengan nasabah. Dan Bank menyediakan dana untuk pembelian
sesuatu barang/aset yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha atau
proyek yang sedang diusahakan[1]
Terdapat beberapa tujuan dari didirikannya BPRS, yaitu sebagai
berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainya
yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan Kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan
penenmpatan dana berdasarkan perinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia, Deposito Berjangaka, Sertifikat deposito, dan atau
tabungan pada bank lain[2].
[1] Ibid (hal 130-132)
[2] Prof. H. A. Djauli. 2002. “Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat”.
PT Raja Grafindo Persada : Jakarta (Hal 108)
Post a Comment for "KONSEP DASAR DAN KEGIATAN OPERASIONAL BPR ISLAM DIINDONESIA "