Perundangan Zakat dan Wakaf
BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat
manusia, terutama Islam.
Perwakafan yang telah
menjadi tradisi Islam sebagai instrumen keuangan yang bersifat tabarru’
(kedemawanan) untuk tujuan ibadah dan kepentingan kesejahteraan telah terbukti
dalam sepanjang sejarah. Hanya saja perwakafan di Indonesia masih belum
maksimal dalam mencapai spirit disyariatkannya wakaf, padahal potensi wakaf di
Indonesia adalah luar biasa, bahkan luas tanah wakaf di Indoensia adalah
terluas di dunia. Hal ini banyak faktor yang menyebabkan makna wakaf
terdistorsi, di antaranya adalah pemahaman masyarakat tentang wakaf, manajemen
wakaf, harta yang diwakafkan dan nazhir. Untuk itu, perlu perubahan paradigma
perwakafan ke arah wakaf produktif dengan mengoptimumkan potensi wakaf tunai
dan kemudian memberdayakan semua asset wakaf secara produktif agar dapat
memberikan kontribusi yang optimal terhadap peningkatan kualitas hidup umat
Islam dalam mencapai falah di dunia dan akhirat. Hal itu tentu harus melibatkan
berbagai pihak, di antaranya LKS, pemerintah (dalam hal ini BWI), nazhir
professional, masyarakat pada umumnya, dan lain-lain. Di samping itu, kegiatan
promosi wakaf terutama untuk memberikan pemahaman yang kontemporer tentang
wakaf dan branding manajemen wakaf professional perlu dilakukan terus menerus. (Baca Juga: Pengertian Fiqh Mu'amalah)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 1991 Tentang
Pengelolaan Zakat di Indonesia
BAB I Ketentuan
Umum Pasal 1
Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
Pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Zakat
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya;
Muzakki
adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan
zakat.
Mustahiq
adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
Agama
adalah agama Islam.
Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
agama.
Pasal 2
Setiap
warga negara Indonesia yang beragama islam dan mampu atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki,
mustahiq, dan amil zakat.
Analisisnya :
Sejauh
mana tingkat pengelolaan zakat ini telah dilakukan khususnya di Aceh?
Jika fakir yang dimaksud orang tua jompo, tidak
mungkin diberikan pelatihan supaya
produktif. Tapi kalau janda, mungkin saja diberikan pelatihan atau dibina,
misalnya: dibina untuk membuka usaha buat kue, usaha menjahit dan lain-lain. menurut
kami, pengelolaan zakat di Aceh sudah cukup bagus. Baitul mal telah memberikan
bantuan zakat kepada fakir dan miskin dengan kadar yang berbeda. Baitul mal
lebih menekankan kepada masyarakat miskin produktif supaya ditahun selanjutnya
dia bisa menjadi muzakki atau paling tidak ia tidak menjadi mustahiq lagi. Namun,
Baitul mal kurang tidak memberikan pembinaan kepada masyarakat fakir supaya
bisa menjadi produktif. Intinya Baitul mal hanya lebih menekankan kepada
masyarakat miskin yang produktif tanpa memberikan pemberdayaan (pelatihan) kepada
masyarakat fakir agar bisa produktif.
Sebagaimana yang kami ketahui persoalan zakat pada
masa sekarang ini, khususnya di Aceh itu belum merata dipahami oleh masyarakat
Islam, memang kalau kita lihat dari pasal I tersebut penjelasannya sangat bagus
dalam memberikan suatu kebijakan yang
akan dilkukan, namun proses proses pengelolaannya itu masih terdapat kelemahan-kelemahan, yang mana
kelemahan tersebut dapat di ubah dengan cara orang-orang yang mengelola zakat
tersebut bersikap bijaksana dalam tugasnya itu, yaitu memberikan zakat itu
sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Dan juga orang yang mengelola dalam
suatu lembaga tersebut harus adil, jujur, bertanggung jawab dan lain
sebagainya.
Kenapa belum merata dipahami oleh masyarakat muslim?
Karena kurangnya pengetahuan, sehingga sebagian mereka menganggap bahwa zakat
itu hanya semata fitrah saja, padahal yang namanya zakat itu ada dua:
1. Zakat fitrah
2. Zakat Maal, yaitu harta
yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki kadar nisab zakat.
Salah satunya seperti mengenai zakat profesi. Jadi,
untuk lebih berdaya guna dan berhasil gunanya badan amil zakat, maka perlu
pembinaan oleh pemerintah baik di pusat maupun daerah. Misalnya; pembinaan yang
dilaksanakan pemerintah berupa menciptakan efesiensi atas keberadaan lembaga
amil zakat tersebut supaya tumbuh dan berkembang secara sehat dan dinamis dalam
melakukan program kegiatannya dengan cara memberikan perlindungan hak serta pelayanan sesuai undang-undang. (Baca Juga: Pengertian Fiqh Mu'amalah)
Menurut kami
pasal 2 ini kurang dibutuhkan, karena tanpa undang-undang atau pasal ini pun,
orang-orang tahu kewajibannya untuk membayar zakat. Karena zakat itu selain
bisa membantu masyarakat lainnya, zakat juga bertujuan untuk membersihkan harta
srpemiliknya. Tapi mungkin bagi negara umumnya dan kota khusunya masyarakat
yang tidak mau membayar zakat bisa diterapkan pasal ini sebagai kekuatan hukum.
Sebaliknya, khusus hukum untuk Aceh, pasal ini kurang dibutuhkan karena
kesadaran masyarakat dalam membayar zakat sudah tinggi setahu kami.
Mungkin pasal ini merujuk kepada kejadian masa Abu
Bakar yang orang-orang tidak mau membayar zakat sehingga dibentuk sebuah
undang-undang yang mengatur tentang zakat dan apabila ada yang melanggar atau
tidak membayar zakat maka bisa dipaksakan dengan pasal ini.
Pada dasarnya memang sudah kewajiban orang-orang
Islam untuk membayar zakat, karena zakat itu termasuk rukun Islam yang ke empat,
jadi itu memang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, dan dengan berzakatlah
harta seseorang tersebut bersih dan juga jiwanya. Misalnya, tata krama dalam
mengeluarkan zakat, seseorang dalam mengeluarkan zakat juga harus punya sikap
sopan dan santun;
Harta yang akan dikeluarkan untuk diberikan kepada
seseorang pilihlah yang baik, jangan sekali-kali diambilkan dari harta yang
tidak baik atau tidak disukai, misalnya zakat hasil tanaman, ambillah dari
hasil yang baik. Begitu juga bila mengeluarkan zakat ternak, pilihlah ternak
yang gemuk dan sehat, dan juga zakat barang dagangan, jangan diambilkan dari barang
yang tidak laku, yang ketinggalan mode atau tidak disukai orang, tapi ambilkan
dari barabg yang terbaik. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam
surat Al-Baqarah: 267
Artinya:
Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan sebagian
dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk daripadanya untuk dinafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya kecuali dengan mata tertutup. Ketahuilah bahwa Allah maha kaya
lagi sangat terpuji.
Dalam pasal 3, Kurang jelas tentang perlindungan
pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Menurut
kami pasal ini sudah bagus, namun bagi kami ada kurangnya sedikit yaitu perlindungan yang bagaimana
yang akan diberikan? Terus pembinaan apa yang merupakan kewajiban pemerintah?
Serta pelayanan seperti apa yang akan diberikan pemerintah kepada muzakki,
mustahiq, dan amil zakat? Apakah perlindungan terhadap zakat yang diberikan
muzakki itu misalnya berupa penjagaan sedangkan perlindungan bagi mustahiq itu
berupa hak mustahiq mendapat zakat itu dilindungi undang-undang dan seterusnya.
Pembinaan yang dimaksud disini bagaimana? Bagi mustahiq pembinaan apa yang
diberikan dan bagi amil zakat pembinaan apa? Dalam pasal ini tidak dijelaskan
perlindungan pembinaan dan pelayanan apa yang merupakan kewajiban pemerintah.
Itulah yang kita harapkan, pemerintah peduli
terhadap nasib orang-orang fakir, sebagaimana dicetuskan dalam pasal 3, yaitu
memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan
amil zakat. Jadi dengan adanya sifat perhatiannya terhadap muzakki, mustahiq
dan amil zakat dalam meberikan perlindungan, maka insyaAllah suatu masyarakat
tersebut akan menjadi masyarakat yang adil, makmur, bahagia lahir dan batin,
dalam limpahan rahmat Allah akan semua tercapai, kesenjangan dan kecemburuan
sosial akan dapat dihilangkan. (Baca Juga: Pengertian Fiqh Mu'amalah)
BAB
II Asas Dan Tujuan
Pasal 4
Pengelolaan zakat berasaskan
iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pasal
5
Pengelolaan zakat bertujuan
:
- Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
- Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
- Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Analisisnya
:
Kami sangat
setuju dengan pasal yang disebutkan tersebut, semua masyarakat di dunia ini
pasti mengharapkan yang terbaik, yaitu orang yang mengelola lembaga-lembaga
zakat itu yang benar-benar faham
terhadap apa yang menjadi bidangnya di lembaga tersebut, supaya dengan adanya
kesabaran yang baik pada sipengelola zakat, maka bagi mustahiq (orang yang
menerima zakat) mereka akan mendapatkan zakat secara adil dari sipengelola
zakat tersebut.
Apabila si pengelola zakat itu melakukan tugasnya dengan
baik, maka otomatis masyarakat yang menerima zakat secara adil dalam menerima
bantuan apa saja yang diberikan, sehingga tidak adanya kecemburuan sosial dalam
masyarakat.
Jadi, isi yang tersebut dalam pasal yang sangat bagus,
kesatuan pengelola zakat diatur dalam ketentuan agama dan juga undang-undang
ikut mengatur, karena dengan adanya kedua aturan yaitu agama dan juga
berlandaskan undang-undang, maka suatu pekerjaan yang dilakukan oleh si
pengelola mereka itu bias menimbang-nimbang aturannya. Menurut kami dalam pasal
4 yang isinya sangat bagus, tapi saya kurang tahu bagaimana pengelola-pengelola
zakat pada umumnya. Apakah sesuai dengan pasal yang disebutkann atau tidak.
Dalam pasal 5
point A, memberikan pelayanan yang baik bagi siapa saja yang mau menunaikan
zakatnya karena itu merupakan suatu karakteristik orang-orang yang bekerja pada
lembaga-lembaga tidak mesti kepada orang yang menunaikan zakat tapi juga kepada
mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yaitu memberikan zakat sesuai
dengan ketentuan agama. Kemudian dalam point B, dengan adanya zakat yaitu
khusus diberikan kepada para mustahiq, dan memberikannya sesuai dengan aturan
yang telah ditentukan, sehingga bagi mustahiq satu sama lain tidak adanya sifat
kecemburuan sosial. Dan yang terakhir di point C, dengan meningkatnya zakat
yang yang diterima dari para muzakki, maka bagi si amil yaitu yang mengelola
zakat, memberikan/membagikan kepada para mustahiq sesuai dengan ketentuan
agama. Maksud dari meningkatnya hasil guna dan daya guna bagi masyarakat adalah
banyaknya zakat yang diterima dari muzakki, maka zakat yang diterima tersebut,
diberikan kepada para mustahiq dengan modal/uang tersebut mereka akan membuka
usaha apa saja, sehingga kemiskinan atau pengangguran dapat diatasi.
Sebagai contoh,
Allah mendorong manusia untuk menafkahkan hartanya di jalan Allah, Allah tidak
hanya menyuruh manusia untuk memberi makan orang miskin dan anak yatim, Allah
juga mendorong manusia ini untuk suka mengeluarkan hartanya untuk kepentingan
pendidikan, misalnya membangun sekolah, menyediakan alat-alat perlengkapannya,
disamping pembiayaan penyelenggaraan sekolah, agar anak-anak yang tidak mampu
dapat memperoleh pendidikan yang baik. Memang pendidikan sesungguhnya merupakan
kebutuhan anak yang harus dipenuhi dan merupakan salah satu perintah agama,
disamping pendidikan dengan sekolahnya, Islam juga memberikan perhatian yang
besar kepada lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti rumah sakit, panti asuhan
dan lain sebagainya.
Menurut kami
pasal 4 dan 5 itu sudah bagus dan lengkap. Masing-masing asas dan tujuan dari
agama tentang zakat sudah tercantum dalam pasal ini, ditambah dengan hukum
positif untuk memperkuat perintah dari agama tersebut. Dalam pasal 5, tinggal
kita evaluasi apakah tujuan dari pengelolaan zakat ini sudah tercapai atau
belum?
Tujuan dari pengelolaan zakat sudah hampir 100% tercapai,
terbukti banyaknya badan pelayanan zakat sehingga masyarakat sudah sangat mudah
dalam menunaikan zakat dan bila telah terkumpul semua, maka lembaga zakat
tersebut bisa memberikan kembali kepada penerima zakat agar tercapai
kesejahteraan dalam masyarakat.
BAB
III Organisasi
Pengelolaan Zakat Pasal
6
1)
Pengelolaan zakat dilakukan
oleh badan amail zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
2)
Pembenutukan badan amil
zakat :
a.
Nasional oleh Presiden atas
usul Menteri;
b.
Daerah propinsi oleh
gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi.
c.
Daerah kabupaten atau daerah
kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama
kabupateen atau kota.
d.
Kecamatan oleh camat atas
usul kepala kantor urusa agama kecamatan.
3)
Badan amil zakat di semua
tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsulatif dan
informatif.
4)
Pengurus badan amil zakat
terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan
tertentu.
5)
Organisasi badan amil zakat
terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan pelaksana.
Pasal
7
a.
Lembaga zakat dikukuhkan,
dibina, dilindungi oleh pemerintah.
b.
Lembaga amil zakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal
8
Badan amil zakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat
sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal
9
Dalam melaksanakan tugasnya,
badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah
sesuai dengan tingkatnya.
Pasal
10
Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan
keputusan Menteri.
Analisisnya
:
Dalam pasal 6
amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya,
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya, mengerjakan pemberlakuannya
dan mengelolanya.
Orang yang diizinkan untuk mengumpulkan zakat, infak atau
shadaqah (ZIS), orang itu yang dikatakan amil, dan berkewajiban mengelola ZIS
itu, ini berarti disamping zakat dapat diberikan langsung kepada yang berhak
menerimanya, dapat juga diberikan melalui amil. Amil itu bisa seorang, bisa
juga dalam bentuk suatu panitia atau badan terpercaya. Juga mengisyaratkan
bahwa adanya kemungkinan pengelolaan zakat itu dengan cara yang memudahkan para
wajib zakat, serta juga memungkinkan pemanfaatan dan pengembangan dengan baik.
Menurut kami
dalam pasal 6 sudah sangat jelas, di pasal 7 ini maunya persyaratannya itu ada
dalam pasal ini supaya mempunyai kekuatan hukum dibanding yang tidak tertulis
dalam undang-undang. Namun, pertimbangannya mungkin dengan ditulis diatur lebih
lanjut oleh Menteri ada keadaan-keadaan yang memerlukan persyaratannya terus
berubah sesuai situasi dan kondisi sehingga akan sulit bila telah tertulis
dalam undang-undang. Kesimpulannya, pasal ini bagus.
Dalam pasal 9
sudah jelas, setiap lembaga itu harus bertanggung jawab terhadap tugasnya,
makanya diperlukan, misalnya laporan pertanggung jawaban, supaya mereka tidak
asal-asalan dan lepas tangan.
Jadi dapat kami simpulkan,
dalam Bab III ini sudah sangat jelas per pasalnya tidak diperlukan lagi
penjelasannya karena setiap butir pasal ini sudah dijelaskan tentang bagaimana
organisasi pengelolaan zakat tersebut.
B.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
Analisisnya:
Pada
pasal 1 point 7 badan wakaf di indonesia adalah lembaga independen untuk
mengembangkan perwakafan di indonesia. dalam hal ini kami menganalisa satu hal
yaitu apakah praktik wakaf yang terjadi dikalangan masyarakat saat ini telah berjalan sebagaimana
mestinya jawabannya praktik wakaf yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien,
sehingga berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, oleh karena itu badan
wakaf di indonesia perlu memerhatikan hal tersebut.
Jadi, pengertian wakaf menurut undang-undang nomor 41
tahun 2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan agama keperluan ibadah
atau kesejahteraan umum menurut syari’at. Sedangkan wakaf menurut definisi
ulama adalah menyerahkan harta miliknya yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya
serta mengabadikan pokoknya.
Menurut
kedua definisi ini jelas bahwa wakaf menurut paradigma para ulama fiqh adalah
untuk selamanya, akan tetapi berdasarkan ijtihad para ulama kontemporer bahwa
wakaf adalah perbuatan baik yang esensinya adalah untuk kemaslahatan, maka
wakaf harta yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu diperbolehkan.
BAB II Dasar-dasar
Wakaf
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syari’ah.
Pasal 6
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai
berikut:
a.
Wakif;
b.
Nazhir;
c.
Harta Benda Wakaf;
d.
Ikrar wakaf;
e.
Peruntukan harta benda wakaf;
f.
Jangka waktu wakaf.
Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila
dimiliki dan dikuasai oleh wakil secara sah.
Pasal 16
(1)
Harta benda wakaf terdiri dari:
a.
Benda tidak bergerak; dan
b.
Benda bergerak.
(2)
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi :
a.
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas
tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan
syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.
uang;
b.
logam mulia;
c.
surat berharga;
d.
kendaraan;
e.
hak atas kekayaan intelektual;
f.
hak sewa; dan
g.
benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Analisisnya :
Bagaimana Pelaksanaan wakaf yang sesuai dengan
syari’at itu?
Pelaksanaan wakaf yang sesuai dengan syariah itu
adalah dalam pelaksanaannya wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf: wakif,
Nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka
waktu wakaf.
Selanjutnya pada Bagian keenam harta benda, berkaitan
dengan harta benda wakaf asumsi masyarakat bahwa wakaf itu erat kaitannya
dengan tanah, padahal untuk saat ini wakaf itu bukannya hanya tanah semata tapi
dapat juga berupa uang, apa dasar hukumnnya? Apakah memang boleh mewakafkan
uang?
Wakaf yang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni
dimasa dinasti Muawiyah, wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama
terdahulu salah satunya imam az-zuhri yang membolehkan wakaf uang (saat itu
dinar dirham). Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 28
s/d 31 wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga
keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri.
BAB IV
Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a.
dijadikan jaminan;
b.
disita;
c.
dihibahkan;
d.
dijual;
e.
diwariskan;
f.
ditukar;
atau
g.
dialihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f
dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas
persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena
ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan
harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta
benda wakaf semula.
(4) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Analisisnya :
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 ini diperkuat dengan
peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang
nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali
karena alasan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) harta benda wakaf yang telah
ditukarkan atau dirubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang
bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula. Oleh karenanya penukaran tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh kecuali karena alasan kemaslahatan yang
mendesak.
Bab V
Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Pasal 43
(5)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(6)
Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(7)
Dalam hal
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1)
diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Analisisnya :
Hal yang terdapat dalam bab V diatas terkait dengan wakaf produktif, yaitu
wakaf yang bisa mendatangkan hasil atau pertambahan nilai. Bukankah harta yang
diwakafkan itu adalah milik Allah dan hanya dipergunakan secara umum? Bagaimana
dasar hukumnya? Dan seperti apa yang dimaksud dengan zakat produktif itu?
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena
wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya
dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Orang yang pertama melakukan
perwakafan adalah Umar bin Khattab, Umar mewakafkan sebidang kebun yang subur
di Khaybar, kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan
masyarakat, tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan
aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Jadi yang dimaksud wakaf produktif
adalah pengelolaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai
tujuan wakaf baik dari hal benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
Wakaf produktif yang
dipelopori oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah menciptakan aset wakaf yang
bernilai ekonomi.
BAB VI
Badan Wakaf Indonesia
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas
Pasal 49
(1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola
dan mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf berskala nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan
peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta benda
wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah
baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan
internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Analisisnya :
Salah satu tugas BWI melakukan pembinaan para Nazhir
(pengelola) yang tersebar diseluruh nusantara. Hal ini tidak mungkin dilakukan
oleh BWI pusat semata, oleh karena itu kinerja BWI kini telah dibantu oleh
kantor perwakilan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
Wakil
Menteri agama Nasruddin Umar saat membuka rapat koordinasi perwakilan BWI
se-indonesia di Jakarta, dalam
sambutannya Nasruddin mempersilahkan kepada BWI untuk memanfaatkan segala
fasilitas kementerian agama, mulai dari Kanwil di propinsi hingga KUA di
kecamatan sebab berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004, BWI mendapatkan
bantuan operasional dari kementerian
agama.
Post a Comment for "Perundangan Zakat dan Wakaf"