Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perundangan Zakat dan Wakaf



BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam.
Perwakafan yang telah menjadi tradisi Islam sebagai instrumen keuangan yang bersifat tabarru’ (kedemawanan) untuk tujuan ibadah dan kepentingan kesejahteraan telah terbukti dalam sepanjang sejarah. Hanya saja perwakafan di Indonesia masih belum maksimal dalam mencapai spirit disyariatkannya wakaf, padahal potensi wakaf di Indonesia adalah luar biasa, bahkan luas tanah wakaf di Indoensia adalah terluas di dunia. Hal ini banyak faktor yang menyebabkan makna wakaf terdistorsi, di antaranya adalah pemahaman masyarakat tentang wakaf, manajemen wakaf, harta yang diwakafkan dan nazhir. Untuk itu, perlu perubahan paradigma perwakafan ke arah wakaf produktif dengan mengoptimumkan potensi wakaf tunai dan kemudian memberdayakan semua asset wakaf secara produktif agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap peningkatan kualitas hidup umat Islam dalam mencapai falah di dunia dan akhirat. Hal itu tentu harus melibatkan berbagai pihak, di antaranya LKS, pemerintah (dalam hal ini BWI), nazhir professional, masyarakat pada umumnya, dan lain-lain. Di samping itu, kegiatan promosi wakaf terutama untuk memberikan pemahaman yang kontemporer tentang wakaf dan branding manajemen wakaf professional perlu dilakukan terus menerus.  (Baca Juga: Pengertian Fiqh Mu'amalah)




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1991 Tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia

BAB  I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya;
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
Agama adalah agama Islam.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Analisisnya :
Sejauh mana tingkat pengelolaan zakat ini telah dilakukan khususnya di Aceh?
Jika fakir yang dimaksud orang tua jompo, tidak mungkin diberikan  pelatihan supaya produktif. Tapi kalau janda, mungkin saja diberikan pelatihan atau dibina, misalnya: dibina untuk membuka usaha buat kue, usaha menjahit dan lain-lain. menurut kami, pengelolaan zakat di Aceh sudah cukup bagus. Baitul mal telah memberikan bantuan zakat kepada fakir dan miskin dengan kadar yang berbeda. Baitul mal lebih menekankan kepada masyarakat miskin produktif supaya ditahun selanjutnya dia bisa menjadi muzakki atau paling tidak ia tidak menjadi mustahiq lagi. Namun, Baitul mal kurang tidak memberikan pembinaan kepada masyarakat fakir supaya bisa menjadi produktif. Intinya Baitul mal hanya lebih menekankan kepada masyarakat miskin yang produktif tanpa memberikan pemberdayaan (pelatihan) kepada masyarakat fakir agar bisa produktif.
Sebagaimana yang kami ketahui persoalan zakat pada masa sekarang ini, khususnya di Aceh itu belum merata dipahami oleh masyarakat Islam, memang kalau kita lihat dari pasal I tersebut penjelasannya sangat bagus dalam memberikan  suatu kebijakan yang akan dilkukan, namun proses proses pengelolaannya itu  masih terdapat kelemahan-kelemahan, yang mana kelemahan tersebut dapat di ubah dengan cara orang-orang yang mengelola zakat tersebut bersikap bijaksana dalam tugasnya itu, yaitu memberikan zakat itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Dan juga orang yang mengelola dalam suatu lembaga tersebut harus adil, jujur, bertanggung jawab dan lain sebagainya.
Kenapa belum merata dipahami oleh masyarakat muslim? Karena kurangnya pengetahuan, sehingga sebagian mereka menganggap bahwa zakat itu hanya semata fitrah saja, padahal yang namanya zakat itu ada dua:
1.      Zakat fitrah
2.      Zakat Maal, yaitu harta yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki kadar nisab zakat.
Salah satunya seperti mengenai zakat profesi. Jadi, untuk lebih berdaya guna dan berhasil gunanya badan amil zakat, maka perlu pembinaan oleh pemerintah baik di pusat maupun daerah. Misalnya; pembinaan yang dilaksanakan pemerintah berupa menciptakan efesiensi atas keberadaan lembaga amil zakat tersebut supaya tumbuh dan berkembang secara sehat dan dinamis dalam melakukan program kegiatannya dengan cara memberikan perlindungan hak  serta pelayanan sesuai undang-undang.  (Baca Juga: Pengertian Fiqh Mu'amalah)
Menurut kami pasal 2 ini kurang dibutuhkan, karena tanpa undang-undang atau pasal ini pun, orang-orang tahu kewajibannya untuk membayar zakat. Karena zakat itu selain bisa membantu masyarakat lainnya, zakat juga bertujuan untuk membersihkan harta srpemiliknya. Tapi mungkin bagi negara umumnya dan kota khusunya masyarakat yang tidak mau membayar zakat bisa diterapkan pasal ini sebagai kekuatan hukum. Sebaliknya, khusus hukum untuk Aceh, pasal ini kurang dibutuhkan karena kesadaran masyarakat dalam membayar zakat sudah tinggi setahu kami.
Mungkin pasal ini merujuk kepada kejadian masa Abu Bakar yang orang-orang tidak mau membayar zakat sehingga dibentuk sebuah undang-undang yang mengatur tentang zakat dan apabila ada yang melanggar atau tidak membayar zakat maka bisa dipaksakan dengan pasal ini.
Pada dasarnya memang sudah kewajiban orang-orang Islam untuk membayar zakat, karena zakat itu termasuk rukun Islam yang ke empat, jadi itu memang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, dan dengan berzakatlah harta seseorang tersebut bersih dan juga jiwanya. Misalnya, tata krama dalam mengeluarkan zakat, seseorang dalam mengeluarkan zakat juga harus punya sikap sopan dan santun;
Harta yang akan dikeluarkan untuk diberikan kepada seseorang pilihlah yang baik, jangan sekali-kali diambilkan dari harta yang tidak baik atau tidak disukai, misalnya zakat hasil tanaman, ambillah dari hasil yang baik. Begitu juga bila mengeluarkan zakat ternak, pilihlah ternak yang gemuk dan sehat, dan juga zakat barang dagangan, jangan diambilkan dari barang yang tidak laku, yang ketinggalan mode atau tidak disukai orang, tapi ambilkan dari barabg yang terbaik. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267




Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk daripadanya untuk dinafkahkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan mata tertutup. Ketahuilah bahwa Allah maha kaya lagi sangat terpuji.
Dalam pasal 3, Kurang jelas tentang perlindungan pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Menurut kami pasal ini sudah bagus, namun bagi kami ada kurangnya sedikit yaitu perlindungan yang bagaimana yang akan diberikan? Terus pembinaan apa yang merupakan kewajiban pemerintah? Serta pelayanan seperti apa yang akan diberikan pemerintah kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat? Apakah perlindungan terhadap zakat yang diberikan muzakki itu misalnya berupa penjagaan sedangkan perlindungan bagi mustahiq itu berupa hak mustahiq mendapat zakat itu dilindungi undang-undang dan seterusnya. Pembinaan yang dimaksud disini bagaimana? Bagi mustahiq pembinaan apa yang diberikan dan bagi amil zakat pembinaan apa? Dalam pasal ini tidak dijelaskan perlindungan pembinaan dan pelayanan apa yang merupakan kewajiban pemerintah.
Itulah yang kita harapkan, pemerintah peduli terhadap nasib orang-orang fakir, sebagaimana dicetuskan dalam pasal 3, yaitu memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat. Jadi dengan adanya sifat perhatiannya terhadap muzakki, mustahiq dan amil zakat dalam meberikan perlindungan, maka insyaAllah suatu masyarakat tersebut akan menjadi masyarakat yang adil, makmur, bahagia lahir dan batin, dalam limpahan rahmat Allah akan semua tercapai, kesenjangan dan kecemburuan sosial akan dapat dihilangkan.  (Baca Juga: Pengertian Fiqh Mu'amalah)

BAB II Asas Dan Tujuan Pasal 4
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
  1. Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
  2. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
  3. Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Analisisnya :
Kami sangat setuju dengan pasal yang disebutkan tersebut, semua masyarakat di dunia ini pasti mengharapkan yang terbaik, yaitu orang yang mengelola lembaga-lembaga zakat  itu yang benar-benar faham terhadap apa yang menjadi bidangnya di lembaga tersebut, supaya dengan adanya kesabaran yang baik pada sipengelola zakat, maka bagi mustahiq (orang yang menerima zakat) mereka akan mendapatkan zakat secara adil dari sipengelola zakat tersebut.
            Apabila si pengelola zakat itu melakukan tugasnya dengan baik, maka otomatis masyarakat yang menerima zakat secara adil dalam menerima bantuan apa saja yang diberikan, sehingga tidak adanya kecemburuan sosial dalam masyarakat.
            Jadi, isi yang tersebut dalam pasal yang sangat bagus, kesatuan pengelola zakat diatur dalam ketentuan agama dan juga undang-undang ikut mengatur, karena dengan adanya kedua aturan yaitu agama dan juga berlandaskan undang-undang, maka suatu pekerjaan yang dilakukan oleh si pengelola mereka itu bias menimbang-nimbang aturannya. Menurut kami dalam pasal 4 yang isinya sangat bagus, tapi saya kurang tahu bagaimana pengelola-pengelola zakat pada umumnya. Apakah sesuai dengan pasal yang disebutkann atau tidak.
Dalam pasal 5 point A, memberikan pelayanan yang baik bagi siapa saja yang mau menunaikan zakatnya karena itu merupakan suatu karakteristik orang-orang yang bekerja pada lembaga-lembaga tidak mesti kepada orang yang menunaikan zakat tapi juga kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yaitu memberikan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Kemudian dalam point B, dengan adanya zakat yaitu khusus diberikan kepada para mustahiq, dan memberikannya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sehingga bagi mustahiq satu sama lain tidak adanya sifat kecemburuan sosial. Dan yang terakhir di point C, dengan meningkatnya zakat yang yang diterima dari para muzakki, maka bagi si amil yaitu yang mengelola zakat, memberikan/membagikan kepada para mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. Maksud dari meningkatnya hasil guna dan daya guna bagi masyarakat adalah banyaknya zakat yang diterima dari muzakki, maka zakat yang diterima tersebut, diberikan kepada para mustahiq dengan modal/uang tersebut mereka akan membuka usaha apa saja, sehingga kemiskinan atau pengangguran dapat diatasi.
Sebagai contoh, Allah mendorong manusia untuk menafkahkan hartanya di jalan Allah, Allah tidak hanya menyuruh manusia untuk memberi makan orang miskin dan anak yatim, Allah juga mendorong manusia ini untuk suka mengeluarkan hartanya untuk kepentingan pendidikan, misalnya membangun sekolah, menyediakan alat-alat perlengkapannya, disamping pembiayaan penyelenggaraan sekolah, agar anak-anak yang tidak mampu dapat memperoleh pendidikan yang baik. Memang pendidikan sesungguhnya merupakan kebutuhan anak yang harus dipenuhi dan merupakan salah satu perintah agama, disamping pendidikan dengan sekolahnya, Islam juga memberikan perhatian yang besar kepada lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti rumah sakit, panti asuhan dan lain sebagainya.    
Menurut kami pasal 4 dan 5 itu sudah bagus dan lengkap. Masing-masing asas dan tujuan dari agama tentang zakat sudah tercantum dalam pasal ini, ditambah dengan hukum positif untuk memperkuat perintah dari agama tersebut. Dalam pasal 5, tinggal kita evaluasi apakah tujuan dari pengelolaan zakat ini sudah tercapai atau belum?
            Tujuan dari pengelolaan zakat sudah hampir 100% tercapai, terbukti banyaknya badan pelayanan zakat sehingga masyarakat sudah sangat mudah dalam menunaikan zakat dan bila telah terkumpul semua, maka lembaga zakat tersebut bisa memberikan kembali kepada penerima zakat agar tercapai kesejahteraan dalam masyarakat.
BAB III Organisasi Pengelolaan Zakat Pasal 6
1)        Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amail zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
2)        Pembenutukan badan amil zakat :
a.       Nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b.      Daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi.
c.       Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupateen atau kota.
d.      Kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusa agama kecamatan.
3)        Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsulatif dan informatif.
4)        Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
5)        Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan pelaksana.
Pasal 7
a.         Lembaga zakat dikukuhkan, dibina, dilindungi oleh pemerintah.
b.        Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.           
Pasal 8
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Analisisnya :
Dalam pasal 6 amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya, mengerjakan pemberlakuannya dan mengelolanya.
            Orang yang diizinkan untuk mengumpulkan zakat, infak atau shadaqah (ZIS), orang itu yang dikatakan amil, dan berkewajiban mengelola ZIS itu, ini berarti disamping zakat dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerimanya, dapat juga diberikan melalui amil. Amil itu bisa seorang, bisa juga dalam bentuk suatu panitia atau badan terpercaya. Juga mengisyaratkan bahwa adanya kemungkinan pengelolaan zakat itu dengan cara yang memudahkan para wajib zakat, serta juga memungkinkan pemanfaatan dan pengembangan dengan baik.
Menurut kami dalam pasal 6 sudah sangat jelas, di pasal 7 ini maunya persyaratannya itu ada dalam pasal ini supaya mempunyai kekuatan hukum dibanding yang tidak tertulis dalam undang-undang. Namun, pertimbangannya mungkin dengan ditulis diatur lebih lanjut oleh Menteri ada keadaan-keadaan yang memerlukan persyaratannya terus berubah sesuai situasi dan kondisi sehingga akan sulit bila telah tertulis dalam undang-undang. Kesimpulannya, pasal ini bagus.
Dalam pasal 9 sudah jelas, setiap lembaga itu harus bertanggung jawab terhadap tugasnya, makanya diperlukan, misalnya laporan pertanggung jawaban, supaya mereka tidak asal-asalan dan lepas tangan.
Jadi dapat kami simpulkan, dalam Bab III ini sudah sangat jelas per pasalnya tidak diperlukan lagi penjelasannya karena setiap butir pasal ini sudah dijelaskan tentang bagaimana organisasi pengelolaan zakat tersebut.
B.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
Analisisnya:
Pada pasal 1 point 7 badan wakaf di indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di indonesia. dalam hal ini kami menganalisa satu hal yaitu apakah praktik wakaf yang terjadi dikalangan masyarakat saat ini telah berjalan sebagaimana mestinya jawabannya  praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, oleh karena itu badan wakaf di indonesia perlu memerhatikan hal tersebut.
Jadi, pengertian wakaf menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan agama keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’at. Sedangkan wakaf menurut definisi ulama adalah menyerahkan harta miliknya yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya serta mengabadikan pokoknya.
            Menurut kedua definisi ini jelas bahwa wakaf menurut paradigma para ulama fiqh adalah untuk selamanya, akan tetapi berdasarkan ijtihad para ulama kontemporer bahwa wakaf adalah perbuatan baik yang esensinya adalah untuk kemaslahatan, maka wakaf harta yang dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu diperbolehkan.


BAB II Dasar-dasar Wakaf
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syari’ah.
Pasal 6
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a.         Wakif;
b.        Nazhir;
c.         Harta Benda Wakaf;
d.        Ikrar wakaf;
e.         Peruntukan harta benda wakaf;
f.         Jangka waktu wakaf.
Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakil secara sah.
Pasal 16
(1)     Harta benda wakaf terdiri dari:
a.       Benda tidak bergerak; dan
b.      Benda bergerak.
(2)     Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b.      bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d.      hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.       benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.       uang;
b.      logam mulia;
c.       surat berharga;
d.      kendaraan;
e.       hak atas kekayaan intelektual;
f.       hak sewa; dan
g.      benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisisnya :
Bagaimana Pelaksanaan wakaf yang sesuai dengan syari’at itu?
Pelaksanaan wakaf yang sesuai dengan syariah itu adalah dalam pelaksanaannya wakaf harus memenuhi unsur-unsur wakaf: wakif, Nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
Selanjutnya pada Bagian keenam harta benda, berkaitan dengan harta benda wakaf asumsi masyarakat bahwa wakaf itu erat kaitannya dengan tanah, padahal untuk saat ini wakaf itu bukannya hanya tanah semata tapi dapat juga berupa uang, apa dasar hukumnnya? Apakah memang boleh mewakafkan uang?
Wakaf yang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni dimasa dinasti Muawiyah, wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu salah satunya imam az-zuhri yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dirham). Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 s/d 31 wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri.
BAB IV
Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a.         dijadikan jaminan;
b.        disita;
c.         dihibahkan;
d.        dijual;
e.         diwariskan;
f.         ditukar; atau
g.        dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2)     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3)     Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
(4)     Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Analisisnya :
Undang-undang nomor 41 tahun 2004 ini diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali karena alasan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) harta benda wakaf yang telah ditukarkan atau dirubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Oleh karenanya penukaran tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh  kecuali karena alasan kemaslahatan yang mendesak.
Bab V
Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Pasal 43
(5)     Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(6)     Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(7)     Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Analisisnya :
Hal yang terdapat dalam bab V diatas terkait dengan wakaf produktif, yaitu wakaf yang bisa mendatangkan hasil atau pertambahan nilai. Bukankah harta yang diwakafkan itu adalah milik Allah dan hanya dipergunakan secara umum? Bagaimana dasar hukumnya? Dan seperti apa yang dimaksud dengan zakat produktif itu?
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin Khattab, Umar mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar, kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat, tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
            Jadi yang dimaksud wakaf produktif adalah pengelolaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf baik dari hal benda tidak bergerak maupun benda bergerak.
            Wakaf produktif yang dipelopori oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi. 
BAB VI
Badan Wakaf Indonesia
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas
Pasal 49
(1)     Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
a.       melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
b.      melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c.       memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d.      memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e.       memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f.       memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Analisisnya :
Salah satu tugas BWI melakukan pembinaan para Nazhir (pengelola) yang tersebar diseluruh nusantara. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh BWI pusat semata, oleh karena itu kinerja BWI kini telah dibantu oleh kantor perwakilan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
            Wakil Menteri agama Nasruddin Umar saat membuka rapat koordinasi perwakilan BWI se-indonesia  di Jakarta, dalam sambutannya Nasruddin mempersilahkan kepada BWI untuk memanfaatkan segala fasilitas kementerian agama, mulai dari Kanwil di propinsi hingga KUA di kecamatan sebab berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004, BWI mendapatkan bantuan operasional dari  kementerian agama.

Post a Comment for "Perundangan Zakat dan Wakaf"