Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Dagang



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad Hatta, bapak koperasi Indonesia. Menurut Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan semangat memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.

            Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi no.25 tahun1992, sebelumnya menurut Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967, koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.
            Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama  berdasarkan atas asas kekeluargaan” dari bunyi pasal tersebut dapat dilihat bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu Koperasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat mengaharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.  




BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN KOPERASI
Kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi no.25 tahun 1992 pasal 1 yang isisnya: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B.       LANDASAN, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Azas koperasi yaitu azas kekeluargaan, demokrasi, ekonomi dan gotong-royong.
Tujuan koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota, anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, turut membangun perekonomian nasional.
Fungsi dan Peran koperasi yaitu menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasrkan atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Prinsip koperasi, menurut UU no.25 tahun 1992 pasal 5 disebukan prinsip-prinsip koperasi   yaitu:
·         Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
·         Pengelolaan bersifat demokratis.
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besar balas jasa masing-masing anggota.
·         Pemberian balas dan jasa yang yang terbatas terhadap modal.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerja sama antar koperasi. 

C.      ORGANISASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Organisasi dan pengelolaan koperasi memiliki cirri khusus dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Perangkat organisasi koperasi merupakan alat bagi pengelola untuk mencapai tujuan organisasi.
1.    Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antarbagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
a.    Struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan  pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada peranggkat organisasi lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan anggota adalah setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi organisasi koperasi. Tugas rapat anggota adalah mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus dan membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
b.   Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi  sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota negara. Misalnya, induk koperasi pegawai negeri. Koperasi gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (GKPN). Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.
c.    Modal koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut:
1)      Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2)      Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota koperasi lainnya, atau anggotanya, bank dan keuangan lainnya.
3)      Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakatyang digunakan dalam rangka memperkuat usaha koperasi.


2.    Pengelolaan Koperasi
Dalam mengelola koperasi, perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola yang ditetapkan rapat anggota dengan rambu-rambu anggaran dasar dan anggaran-anggaran rumah tangga. Minimal sekali dalam setahun, pengurus mengajukan pertanggungjawaban pada rapat anggota. Sementara itu pengawas bertugas mengawasi kinerja pengurus dan melaporkan hasilnya secara tertulis pada rapat anggota.
a.    Rapat anggota koperasi   
(1)   Tugas rapat anggota
Rapat anggota menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Anggaran dasar.
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c.       Pemilihan. Pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f.       Pembagian sisa hasil usaha.
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
(2)   Tata cara pengambilan keputusan
Yaitu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b.      Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
c.       Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(3)   Hak rapat anggota
Rapat anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.       Berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
b.      Diadakan paling sedikit dalam 1 tahun.
c.       Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.
(4)   Rapat anggota luar biasa
a.       Menurut pasal 27 UU no. 25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengahruskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
b.      Dapat diadakan atas permintaan sejunlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
c.       Mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU no. 25 tahun 1992.
d.      Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.
b.   Pengurus koperasi
(1)   Ketentuan tentang pengurus koperasi
a.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
b.      Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota.
c.       Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
d.      Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
e.       Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2)   Tugas pengurus koperasi
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
f.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

(3)   Wewenang pengurus koperasi
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, maka:
a.       Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
b.      Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengankatan tersebut diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan.
c.       Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus, dan
d.      Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Dalam hal kerugian, pengurus baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi yang disebabkan kesengajaan atau kelalaiannya. Disamping tanggungan kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
            Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyususn laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya dua hal berikut:
a.       Penghitungan tahunan terdiri dari neraca akhir tahun buku sebelumnya dan penghitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud ditanda tangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani laporan tahuna tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
c.    Pengawas koperasi 
Adapun tugas pengawas koperasi antara lain sebagai berikut:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.      Meneliti catatan yang ada pada kopersi.
c.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

D.      JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a.       Koperasi simpan pinjam, adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggota.
b.      Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.       Koperasi produksi, adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD), adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.      Koperasi Pasar, adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c.       Koperasi sekolah, adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d.      Koperasi pegawai negeri, adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, dari pemaparan yang sudah saya jelaskan dapat di ambil kesimpulan bahwa, definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi no.25 tahun 1992 pasal 1 yang isisnya: koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun landasannya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan  Azas koperasi itu sendiri berdasarkan  azas kekeluargaan, demokrasi, ekonomi dan gotong-royong.
Tujuan koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota, anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, turut membangun perekonomian nasional. Adapun fungsi serta perannya yaitu sebagaimana yang telah dijelaskan  menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal 4 yang telah saya sebutkan. Selanjutnya prinsip koperasi, sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992 pasal 5.
Selanjutnya mengenai organisasi dan pengelolaan koperasi, organisasi koperasi meliputi: Struktur internal organisasi koperasi, Struktur eksternal organisasi koperasi dan disertai dengan modal koperasi. Adapun pengelolaan koperasi, Dalam mengelola koperasi perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Karena tanpa adanya perangkat-perangkat koperasi,  koperasi itu tidak akan terorganisir dengan baik.
Dan yang terakhir tentang jenis-jenis koperasi, Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya yaitu: Koperasi simpan pinjam, Koperasi konsumsi, dan Koperasi produksi. Kemudian koperasi yang Berdasarkan keanggotaannya yaitu: Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi sekolah, dan Koperasi pegawai negeri.



      

Post a Comment for "Hukum Dagang"