Hukum Dagang
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah
satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam Undang-Undang Koperasi
No.25 tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat
dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan
pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia. Hal ini
sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad Hatta, bapak koperasi Indonesia.
Menurut Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan semangat memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk
semua dan semua untuk seorang.
Peranan koperasi makin diperjelas
lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi no.25 tahun1992, sebelumnya menurut Undang-Undang
Koperasi no.12 tahun 1967, koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi:
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan” dari bunyi pasal tersebut dapat
dilihat bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu Koperasi Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya
badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu,
pemerintah dan masyarakat mengaharapkan koperasi akan lebih berperan dan
berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri
dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan
modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Kata koperasi
berasal dari bahasa inggris yaitu co
dan operation. Co berarti bersama. Operation
berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai maka menjadi usaha bersama.
Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi
no.25 tahun 1992 pasal 1 yang isisnya: koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B. LANDASAN,
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan
koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Azas koperasi yaitu
azas kekeluargaan, demokrasi, ekonomi dan gotong-royong.
Tujuan
koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota, anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, turut membangun perekonomian nasional.
Fungsi dan
Peran koperasi yaitu menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan
bahwa:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasrkan atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip
koperasi, menurut UU no.25 tahun 1992 pasal 5 disebukan prinsip-prinsip
koperasi yaitu:
·
Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka.
·
Pengelolaan
bersifat demokratis.
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besar balas jasa
masing-masing anggota.
·
Pemberian
balas dan jasa yang yang terbatas terhadap modal.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerja sama
antar koperasi.
C. ORGANISASI
DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Organisasi dan pengelolaan koperasi memiliki cirri khusus
dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Perangkat organisasi koperasi
merupakan alat bagi pengelola untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Organisasi
Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antarbagian koperasi. Hasil pengorganisasian
adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur
organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
a. Struktur
internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Diantara rapat anggota, pengurus dan pengelola terjalin
hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki
hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa
memberikan perintah pada peranggkat organisasi lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan anggota adalah setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik
koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
organisasi koperasi. Tugas rapat anggota adalah mengangkat dan memberhentikan
pengurus dan pengawas. Pengurus melaksanakan
keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda
organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus
dan membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian
kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat
anggota.
b. Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan
koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk adalah gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota negara. Misalnya,
induk koperasi pegawai negeri. Koperasi
gabungan adalah gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan
berkedudukan di ibu kota provinsi. Misalnya, Gabungan Pusat Koperasi Pegawai
Negeri (GKPN). Koperasi pusat adalah
gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota
kabupaten. Misalnya, Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari
paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer
mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga
pemerintah dan sekolah-sekolah.
c. Modal
koperasi
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal
koperasi berasal dari sumber-sumber berikut:
1)
Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan
dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah.
2)
Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal
dari anggota koperasi lainnya, atau anggotanya, bank dan keuangan lainnya.
3)
Modal penyertaan, yaitu modal
yang bersumber dari pemerintah dan masyarakatyang digunakan dalam rangka
memperkuat usaha koperasi.
2. Pengelolaan
Koperasi
Dalam
mengelola koperasi, perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar
pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola
yang ditetapkan rapat anggota dengan rambu-rambu anggaran dasar dan
anggaran-anggaran rumah tangga. Minimal sekali dalam setahun, pengurus
mengajukan pertanggungjawaban pada rapat anggota. Sementara itu pengawas
bertugas mengawasi kinerja pengurus dan melaporkan hasilnya secara tertulis
pada rapat anggota.
a. Rapat
anggota koperasi
(1)
Tugas rapat anggota
Rapat anggota menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Anggaran
dasar.
b.
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c.
Pemilihan.
Pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana
kerja, rencana pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
f.
Pembagian
sisa hasil usaha.
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
(2)
Tata cara pengambilan keputusan
Yaitu perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b.
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
c.
Dalam
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(3)
Hak rapat anggota
Rapat anggota mempunyai
hak-hak sebagai berikut:
a.
Berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi.
b.
Diadakan
paling sedikit dalam 1 tahun.
c.
Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku berlalu.
(4)
Rapat anggota luar biasa
a.
Menurut
pasal 27 UU no. 25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar
biasa apabila keadaan mengahruskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada rapat anggota.
b.
Dapat
diadakan atas permintaan sejunlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
c.
Mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam
pasal 23 UU no. 25 tahun 1992.
d.
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam
anggaran dasar.
b. Pengurus
koperasi
(1)
Ketentuan tentang pengurus koperasi
a.
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
b.
Pengurus
merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota.
c.
Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
d.
Masa
jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
e.
Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran
dasar.
(2)
Tugas pengurus koperasi
a.
Mengelola
koperasi dan usahanya.
b.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
d.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
f.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
(3)
Wewenang pengurus koperasi
a.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
c.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Berkaitan dengan
pengelolaan koperasi, maka:
a.
Pengurus
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha.
b.
Dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengankatan tersebut
diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan.
c.
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus, dan
d.
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Hubungan kerja
antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Dalam hal
kerugian, pengurus baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung
kerugian yang diderita koperasi yang disebabkan kesengajaan atau kelalaiannya.
Disamping tanggungan kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Setelah tahun buku koperasi ditutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan,
pengurus menyususn laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya dua hal
berikut:
a.
Penghitungan
tahunan terdiri dari neraca akhir tahun buku sebelumnya dan penghitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
b.
Keadaan dan
usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud ditanda tangani
oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak
menandatangani laporan tahuna tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
pengurus oleh rapat anggota.
c. Pengawas
koperasi
Adapun tugas pengawas koperasi antara lain sebagai berikut:
a.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.
Meneliti
catatan yang ada pada kopersi.
c.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D. JENIS-JENIS
KOPERASI
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen,
dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan).
Koperasi
dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi
simpan pinjam, adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan
penyimpanan uang para anggota.
b.
Koperasi
konsumsi, adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota
koperasi.
c.
Koperasi
produksi, adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian
dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut:
a.
Koperasi
Unit Desa (KUD), adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan
melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.
Koperasi
Pasar, adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c.
Koperasi
sekolah, adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan
sekolah dan guru.
d.
Koperasi pegawai
negeri, adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, dari
pemaparan yang sudah saya jelaskan dapat di ambil kesimpulan bahwa, definisi
koperasi menurut Undang-Undang Koperasi no.25 tahun 1992 pasal 1 yang isisnya:
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Adapun
landasannya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Azas koperasi itu sendiri berdasarkan azas kekeluargaan, demokrasi, ekonomi dan
gotong-royong.
Tujuan
koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota, anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, turut membangun perekonomian nasional. Adapun fungsi
serta perannya yaitu sebagaimana yang telah dijelaskan menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal
4 yang telah saya sebutkan. Selanjutnya prinsip koperasi, sebagaimana yang
telah disebutkan dalam UU no.25 tahun 1992 pasal 5.
Selanjutnya mengenai organisasi dan pengelolaan koperasi,
organisasi koperasi meliputi: Struktur internal organisasi koperasi, Struktur
eksternal organisasi koperasi dan disertai dengan modal koperasi. Adapun
pengelolaan koperasi, Dalam mengelola koperasi perlu dipikirkan
perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Karena tanpa adanya perangkat-perangkat koperasi, koperasi itu tidak akan terorganisir dengan
baik.
Dan yang terakhir tentang jenis-jenis koperasi, Koperasi yang
dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya yaitu: Koperasi simpan pinjam,
Koperasi konsumsi, dan Koperasi produksi. Kemudian koperasi yang Berdasarkan
keanggotaannya yaitu: Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi
sekolah, dan Koperasi pegawai negeri.
Post a Comment for "Hukum Dagang"