Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Metode Menemukan ‘illat





PEMBAHASAN
Metode Menemukan ‘illat
            ‘illat dilihat dari segi keberadaannya dapat dibedakan kepada mansusat dan mansubat. Untuk menetapkan kedua macam jenis ‘illat ini harus menempuh beberapa prosedur atau langkah, yang oleh ulama ushul disebut dengan masaalikuk ‘illat (penetapan ‘illat), dan Al-Ghazali menyebutnya dengan isbaatul ‘illat.
  
          Adapaun yang dimaksud dengan pembicaraan pada bagian ini adalah usaha atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menetapkan sesuatu ‘illlat hukum. Hal ini diperlukan, karena ia merupakan cara atau ia dapat dijadikan sebagai jembatan (sarana) untuk sampai kepada pengertian yang dikehendaki. Inilah yang disebut oleh al-Subky[3] dengan :
لأ نها توصل الى لمعنى المطلوب
            Adapun cara-cara yang ditempuh dalam rangka penetapan ‘illat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Dengan menggunakan nash Al-Qur’an dan sunnah. Al-Ghazali[4] menyebutnya dengan dalil naqly.
Adapun yang dimaksud dengan istilah ini ialah ‘illat yang diperoleh langsung dari nash. ‘illat-‘illat yang diperoleh langsung dari nash ini, adakalanya secara sarih (jelas, tegas dan terang) dan adakalanya secara al-ima yaitu isyarat atau tanbih yaitu keterangan atau perhatian.
Terhadap ‘illat yang sarih dapat dengan mudah diketahui, karena secara lafziyah (tekstual) disebutkan langsung oleh nash. ‘illat yang sarih biasanya diungkapkan atau ditunjukkan dengan kata-kata “"من أجل , لأ جل (demi untuk karena itu) dan kata كى (agar supaya).[5] Disebut sarih, karena ia dapat diketahui dengan mudah dan jelas. Sebagai contohnya ialah keharusan membagi harta rampasan perang, sebagai disebutkan dalam surat al-Hasyr ayat 7 berikut ini:

.......لا يكون د و لة بين الأغنيا ء منكم  كى....
(keharusan membagi harta rampasan itu) .... agar harta tersebut tidak hanya beredar dan menumpuk di tangan orang-orang kaya saja di antara kaum.
            Di dalam ayat di atas kata كى merupakan ‘illat dari keharusan membagi harta rampasan perang kepada lima golongan orang. Penetapan hukum agar harta rampasan perang tersebut harus dibagi, illatnya adalah untuk menghindarkan agar harta-harta tersebut tidak hanya beredar pada segolongan orang kaya saja dan ini tidak boleh terjadi.

2.      Penetapan ‘illat melalui al-ima
Yang dimaksud dengan cara ini ialah upaya yang ditempuh untuk menemukan ‘illat dengan memperhatikan hubungan antara suatu ketetapan hukum dengan sesuatu sifat yang mendasarinya.[6] Dengan kata lain, ‘illat (sifat) yanfg mendasari suatu ketetapan hukum tersebut diperoleh melalui tanda yang disebut secara beriringan sebagai alasan penetapan hukum tersebut, karena jika tidak demikian tentu tidak disebutkan secara beriringan itu.[7]
Dalam sebuah hadits disebukan bahwa kucing dinyatakan sebagai hewan bukan najis.[8]
نها ليست بنجس ا نما هي من الطوا فين اوالطوافا ث ,,,,,,,ا
Sesungguhnya kucing itu bukanlah hewan yang bernajis, karena ia selalu berada disekeliling manusia.
            Dari hadits ini, telah tampak secara jelas dan tegas apa yang menjadi ‘illatnya. Akan tetapi, bisa dipahami bahwa pernyataan kucing tidak najis (انها ليست بنجس) dan dihubungkan pernyataan kucing itu merupakan hewan yang selalu berada di sekeliling manusia, maka hal ini yang disebut terakhir ini mengindikasikan bahwa ia adalah sebagai ‘illat. Sebab, jika tidak demikian tentu tidak disebutkan secara bersamaan atau beriringan.




3.       Menentukan ‘illat dengan ijma’
Berdasarkan praktik yang berkembang dikalangan ulama ushul, bahwa sesuatu yang sudah disepakati dapat dijadikan sebagai hujjah untuk menetapkan ‘illat hukum dengan melihat sifat atau keadaan yang mempunyai pengaruh pada penetapan hukum.[9]
            Contoh yang sering dirujuk oleh ulama ushul dalam persoalan ini adalah jika seorang perempuan mempunyai dua orang saudara laki-laki yang salah satunya saudara kandung dan yang lainnya saudara laki-laki seayah, dan saudara laki-laki kandung lebih utama (didahulukan) dalam soal wali nikah. ‘illatnya ialah karena saudara laki-laki kandung lebih utama dari saudara laki-laki seayah dalam hak penerimaan harta warisan.[10]
            Penetapan seperti ini berdasarkan ijma. Jika dalam soal waris saudara laki-laki seayah adalah karena kedekatan pertalian persaudaraan dan ia merupakan ‘illat yang berpengaruh langsung dalam soal waris, serta dinyatakan sebagai sesuatu yang telah disepakati (ijma’).

4.      Penetapan ‘illat dengan munasabah
Yang dimaksud dengan cara ini ialah menentukan ‘illat apa yang paling pantas dan sesuai dalam pensyari’atan hukum. Artinya, ‘illat (sifat) pensyari’atan hukum itu ialah didasarkan pada sesuatu yang dapat menciptakan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan.[11] Tegasnya, seperti ditegaskan oleh al-Gazali bahwa al-Munasabah ialah penetapan ‘illat yang cocok dan memang terdapat persesuaian ketika dihubungkan pensyariatan hukum padanya.[12]

5.      Dengan cara al-Dauran
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah melihat hubungan atau sangkutan hubungan sifat (‘illat) yang menjadi dasar dari ketentuan hukum. Artinya, pensyariatan hukum tidak terlepas dari adanya ‘illat yang melatarbelakanginya.[13] Dengan kata lain, cara ini seperti dijelaskan oleh Sadiq Hasan  Khan[14] bahwa hukum itu ada karena ada ‘illat dan hukum menjadi tidak ada karena ketiadaan ‘illat.

6.      Dengan cara al-Sabr wa al-Taqsim
Yang dimaksud dengan cara ini ialah menghimpun sejumlah sifat yang terdapat pada suatu ketentuan hukum dan kemudian memilih mana yang paling tepat untuk dijadikan sebagai ‘illat.[15] Contoh yang paling sering dirujuk oleh  ulama ushul ialah tentang jual-beli dengan cara barter (penukaran barang dengan barang) terhadap enam jenis barang yang disebutkan oleh sebuah hadits.[16] Dengan demikian, penukaran (barter) terhadap enam jenis barang dengan cara yang tidak sama jumlah dan takarannya yang bisa menimbulkan riba fadhal tersebut, ‘illatnya adalah takaran dan timbangan.[17]  

7.      Dengan cara al-Syabah
Yang dimaksud dengan al-Syabah ialah mencari hubungan keserupaan ‘illat diantara hukum pokok yang berbeda, dimana satu sama lainnya mempunyai persamaan dan tujuannya. Abdul Gani al-Bajiqani memberikan contoh soal wudhu dan tayamum adalah dua hal yang berbeda, tetapi mempunyai persamaan, yaitu menghilangkan najis.[18]

8.      Dengan cara Tanqih al-Manath
Perseolan ini ialah memilih dan mengambil salah satu dari sejumlah sifat ‘illat yang ditunjukkan oleh nash dan mengenyampingkan yang lainnya, sehingga sifat ‘illat yang terakhir dijadikan sebagai ‘illat penetapan hukum.[19] Misalnya, seperti yang dikemukakan oleh Zaky al-Din,[20] bahwa dalam sebuah hadis diceritakan seorang laki-laki Arab telah menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan. Terhadap kasus ini, Rasulullah saw. menetapkan hukum agar laki-laki tersebut memerdekakan hamba sahaya (budak). Maka alternatif yang terakahir yang bisa dijadikan ‘illat ialah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan yang ketentuan hukumnya dengan memerdekakan budak. Sebab, jika tidak demikian, tentu tidak ada ketetapan hukum yang mewajibkan untuk memerdekakan budak. Dengan kata lain,  karena bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan itulah yang menjadi alasan (‘illat) lahirnya ketetapan hukum wajibnya memerdekakan budak.
Sementara itu, bila kita lihat pula prosedur penetapan ‘illat dikalangan pakar ushul fiqh kontemporer, ternyata dirumuskan lebih sederhana dan praktis. Mereka misalnya, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Zaky al-Din Sya’ban, Khudari Beik, dan Abdul Karim Zaidan, menetapkan hanya tiga cara, yaitu: pertama: dengan menggunakan al-Kitab dan sunnah, kedua dengan Ijma dan ketiga dengan munasabah yang didalamnya tercakup Tahqiq al-Manath, tanqih al-manath dan takhrij al-manath. Hanya saja Khudari Beik menambahkan satu cara lagi yaitu al-sabru wa al-taqsim.[21]
Ketiga cara ini kelihatannya lebih praktis dan lebih aplikatif jika dibandingkan prosedur yang dirumuskan di dalam pemikiran ushul fiqh klasik.








[1] Lihat dalam Abdul Karim Zaidah. Op. Cit. Halaman 193.
[2] Alyasa Abu Bakar.”Beberapa teori Penalaran Fiqh dan Penerapannya”, Tjun Suryaman (Edt). Hukum-hukum Islam di Indonesia : Pemikiran dan Praktek. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, cet. I, 1991, halaman 179.
[3] Al-Subky. Matn Jam’i al-Jawami’. Indonesia. Maktabah Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t., halaman 262.
[4] Al-Ghazali. Loc. Cit. Lihat pula dalam Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh. Dar al-Fikr al-Araby, 1958, halaman 244.
[5] Al-Ghazali. al-Mustafa, halaman 430-431.
[6] Muhammad Wafa. Dilalat al-Khitab al-Syar’i ala al-hukum. (al-Mantuq wa al-Mafhum). Kairo: Dar al-Tiba’ah al-Muhammadiyah, 1984, halaman 6.
[7] Abu Zakarya al-Ansori. Op.Cit. Halaman 120.
[8] Lihat dalam Ibn Majah. Sunan ibn Majah. Juz 1, Indonesia.
[9] Al-Ghazali, al-Mustafa. Mesir: maktabah al-Jumdiyah, 1971. halaman 431.
[10] Ibid.
[11] Uraian selanjutnya, dapat dilihat dalam al-Subky. Op. Cit. Halaman 54.
[12] Al-Ghazali, al-Mustafa. Halaman  434.
[13] Lihat ibn al-Subky Matn Jam’i al-Jawami’. Juz II, Indonesia. Maktabah Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t., halaman 288.
[14] Said Hasan Khan. Mukhtamar Husul al-Ma’mun Min ‘ilm al-Usul. Kairo: Dar al-Sahwah, 1403 H., halaman 270.
[15] Al-Subky. Op. Cit., halaman 270.
[16] Keenam macam jenis barang atau benda yang disebutkan hadits itu ialah terdiri dari: emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam.
[17] Abdul Wahab Khalaf. Masadir al-Tasyri’ al-Islami fima la nassa Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, Cet. III, 1972, halaman 64.
[18] Muhammad Abdul Gani al-Bajiqani. Op. cit. Halaman 118.
[19] Ibn  al-Subky. Op. Cit. Halaman 292.
[20] Zaky al-Din Sya’ban. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir: Dar al-Ta’lif, 1965. Halaman 152.
[21] Abu Zahrah. Ushul Fiqh. Mesir: Dar al-Fikr, 1958, halaman 243-247. Wahab Khalaf. ‘ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah, cet. III, 1990, halaman 75-79. Zaky al-Din Sya’ban. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir: Maktabah Dar al-Ta’lif, 1965. Halaman 144-153. Khudari Beik. Ushul Fiqh. Beirut: Dar ar-Fikr, 1998, halaman 223-227.

Post a Comment for "Metode Menemukan ‘illat"