Metode Menemukan ‘illat
PEMBAHASAN
Metode
Menemukan ‘illat
‘illat dilihat dari segi
keberadaannya dapat dibedakan kepada mansusat dan mansubat. Untuk
menetapkan kedua macam jenis ‘illat ini harus menempuh beberapa prosedur
atau langkah, yang oleh ulama ushul disebut dengan masaalikuk ‘illat (penetapan
‘illat), dan Al-Ghazali menyebutnya dengan isbaatul ‘illat.
لأ
نها توصل الى لمعنى المطلوب
Adapun cara-cara yang ditempuh dalam
rangka penetapan ‘illat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dengan menggunakan nash Al-Qur’an dan
sunnah. Al-Ghazali[4]
menyebutnya dengan dalil naqly.
Adapun yang dimaksud dengan istilah
ini ialah ‘illat yang diperoleh langsung dari nash. ‘illat-‘illat yang
diperoleh langsung dari nash ini, adakalanya secara sarih (jelas, tegas
dan terang) dan adakalanya secara al-ima yaitu isyarat atau tanbih
yaitu keterangan atau perhatian.
Terhadap
‘illat yang sarih dapat dengan mudah diketahui, karena secara
lafziyah (tekstual) disebutkan langsung oleh nash. ‘illat yang sarih biasanya
diungkapkan atau ditunjukkan dengan kata-kata “"من أجل , لأ جل (demi untuk karena itu) dan kata كى (agar supaya).[5]
Disebut sarih, karena ia dapat diketahui dengan mudah dan jelas. Sebagai
contohnya ialah keharusan membagi harta rampasan perang, sebagai disebutkan
dalam surat al-Hasyr ayat 7 berikut ini:
.......لا
يكون د و لة بين الأغنيا ء منكم كى....
(keharusan
membagi harta rampasan itu) .... agar harta tersebut tidak hanya beredar dan
menumpuk di tangan orang-orang kaya saja di antara kaum.
Di dalam ayat di atas kata كى merupakan ‘illat
dari keharusan membagi harta rampasan perang kepada lima golongan orang.
Penetapan hukum agar harta rampasan perang tersebut harus dibagi, illatnya
adalah untuk menghindarkan agar harta-harta tersebut tidak hanya beredar pada
segolongan orang kaya saja dan ini tidak boleh terjadi.
2. Penetapan ‘illat melalui al-ima
Yang
dimaksud dengan cara ini ialah upaya yang ditempuh untuk menemukan ‘illat
dengan memperhatikan hubungan antara suatu ketetapan hukum dengan sesuatu sifat
yang mendasarinya.[6]
Dengan kata lain, ‘illat (sifat) yanfg mendasari suatu ketetapan hukum
tersebut diperoleh melalui tanda yang disebut secara beriringan sebagai alasan
penetapan hukum tersebut, karena jika tidak demikian tentu tidak disebutkan secara
beriringan itu.[7]
Dalam sebuah hadits disebukan bahwa
kucing dinyatakan sebagai hewan bukan najis.[8]
نها
ليست بنجس ا نما هي من الطوا فين اوالطوافا ث ,,,,,,,ا
Sesungguhnya
kucing itu bukanlah hewan yang bernajis, karena ia selalu berada disekeliling manusia.
Dari hadits ini, telah tampak secara
jelas dan tegas apa yang menjadi ‘illatnya. Akan tetapi, bisa dipahami
bahwa pernyataan kucing tidak najis (انها
ليست بنجس)
dan dihubungkan pernyataan kucing itu merupakan hewan yang selalu berada di
sekeliling manusia, maka hal ini yang disebut terakhir ini mengindikasikan
bahwa ia adalah sebagai ‘illat. Sebab, jika tidak demikian tentu tidak
disebutkan secara bersamaan atau beriringan.
3. Menentukan ‘illat dengan ijma’
Berdasarkan praktik yang berkembang
dikalangan ulama ushul, bahwa sesuatu yang sudah disepakati dapat dijadikan
sebagai hujjah untuk menetapkan ‘illat hukum dengan melihat sifat atau
keadaan yang mempunyai pengaruh pada penetapan hukum.[9]
Contoh yang sering dirujuk oleh
ulama ushul dalam persoalan ini adalah jika seorang perempuan mempunyai dua
orang saudara laki-laki yang salah satunya saudara kandung dan yang lainnya
saudara laki-laki seayah, dan saudara laki-laki kandung lebih utama
(didahulukan) dalam soal wali nikah. ‘illatnya ialah karena saudara
laki-laki kandung lebih utama dari saudara laki-laki seayah dalam hak
penerimaan harta warisan.[10]
Penetapan seperti ini berdasarkan ijma.
Jika dalam soal waris saudara laki-laki seayah adalah karena kedekatan
pertalian persaudaraan dan ia merupakan ‘illat yang berpengaruh langsung
dalam soal waris, serta dinyatakan sebagai sesuatu yang telah disepakati (ijma’).
4. Penetapan ‘illat dengan munasabah
Yang dimaksud dengan cara ini ialah
menentukan ‘illat apa yang paling pantas dan sesuai dalam pensyari’atan
hukum. Artinya, ‘illat (sifat) pensyari’atan hukum itu ialah didasarkan
pada sesuatu yang dapat menciptakan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan
kemudharatan.[11]
Tegasnya, seperti ditegaskan oleh al-Gazali bahwa al-Munasabah ialah penetapan ‘illat
yang cocok dan memang terdapat persesuaian ketika dihubungkan pensyariatan
hukum padanya.[12]
5. Dengan cara al-Dauran
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah
melihat hubungan atau sangkutan hubungan sifat (‘illat) yang menjadi
dasar dari ketentuan hukum. Artinya, pensyariatan hukum tidak terlepas dari
adanya ‘illat yang melatarbelakanginya.[13]
Dengan kata lain, cara ini seperti dijelaskan oleh Sadiq Hasan Khan[14] bahwa
hukum itu ada karena ada ‘illat dan hukum menjadi tidak ada karena
ketiadaan ‘illat.
6. Dengan cara al-Sabr wa al-Taqsim
Yang
dimaksud dengan cara ini ialah menghimpun sejumlah sifat yang terdapat pada
suatu ketentuan hukum dan kemudian memilih mana yang paling tepat untuk
dijadikan sebagai ‘illat.[15]
Contoh yang paling sering dirujuk oleh
ulama ushul ialah tentang jual-beli dengan cara barter (penukaran
barang dengan barang) terhadap enam jenis barang yang disebutkan oleh sebuah
hadits.[16]
Dengan demikian, penukaran (barter) terhadap enam jenis barang dengan
cara yang tidak sama jumlah dan takarannya yang bisa menimbulkan riba fadhal
tersebut, ‘illatnya adalah takaran dan timbangan.[17]
7. Dengan cara al-Syabah
Yang
dimaksud dengan al-Syabah ialah mencari hubungan keserupaan ‘illat
diantara hukum pokok yang berbeda, dimana satu sama lainnya mempunyai persamaan
dan tujuannya. Abdul Gani al-Bajiqani memberikan contoh soal wudhu dan tayamum
adalah dua hal yang berbeda, tetapi mempunyai persamaan, yaitu menghilangkan
najis.[18]
8. Dengan cara Tanqih al-Manath
Perseolan
ini ialah memilih dan mengambil salah satu dari sejumlah sifat ‘illat
yang ditunjukkan oleh nash dan mengenyampingkan yang lainnya, sehingga sifat ‘illat
yang terakhir dijadikan sebagai ‘illat penetapan hukum.[19]
Misalnya, seperti yang dikemukakan oleh Zaky al-Din,[20]
bahwa dalam sebuah hadis diceritakan seorang laki-laki Arab telah menggauli
istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan. Terhadap kasus ini, Rasulullah saw.
menetapkan hukum agar laki-laki tersebut memerdekakan hamba sahaya (budak). Maka
alternatif yang terakahir yang bisa dijadikan ‘illat ialah bersetubuh di
siang hari bulan Ramadhan yang ketentuan hukumnya dengan memerdekakan budak.
Sebab, jika tidak demikian, tentu tidak ada ketetapan hukum yang mewajibkan
untuk memerdekakan budak. Dengan kata lain,
karena bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan itulah yang menjadi
alasan (‘illat) lahirnya ketetapan hukum wajibnya memerdekakan budak.
Sementara
itu, bila kita lihat pula prosedur penetapan ‘illat dikalangan pakar
ushul fiqh kontemporer, ternyata dirumuskan lebih sederhana dan praktis. Mereka
misalnya, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Zaky al-Din Sya’ban, Khudari
Beik, dan Abdul Karim Zaidan, menetapkan hanya tiga cara, yaitu: pertama:
dengan menggunakan al-Kitab dan sunnah, kedua dengan Ijma dan ketiga
dengan munasabah yang didalamnya tercakup Tahqiq al-Manath, tanqih
al-manath dan takhrij al-manath. Hanya saja Khudari Beik menambahkan
satu cara lagi yaitu al-sabru wa al-taqsim.[21]
Ketiga
cara ini kelihatannya lebih praktis dan lebih aplikatif jika dibandingkan
prosedur yang dirumuskan di dalam pemikiran ushul fiqh klasik.
[2] Alyasa Abu
Bakar.”Beberapa teori Penalaran Fiqh dan Penerapannya”, Tjun Suryaman
(Edt). Hukum-hukum Islam di Indonesia : Pemikiran dan Praktek. Bandung :
PT. Remaja Rosda Karya, cet. I, 1991, halaman 179.
[3] Al-Subky. Matn Jam’i al-Jawami’. Indonesia. Maktabah Dar
Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t., halaman 262.
[4] Al-Ghazali. Loc. Cit. Lihat pula dalam Abu Zahrah. Ushul
al-Fiqh. Dar al-Fikr al-Araby, 1958, halaman 244.
[6] Muhammad Wafa.
Dilalat al-Khitab al-Syar’i ala al-hukum. (al-Mantuq wa al-Mafhum).
Kairo: Dar al-Tiba’ah al-Muhammadiyah, 1984, halaman 6.
[13] Lihat ibn al-Subky Matn Jam’i
al-Jawami’. Juz II, Indonesia. Maktabah Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t.,
halaman 288.
[14] Said Hasan Khan. Mukhtamar
Husul al-Ma’mun Min ‘ilm al-Usul. Kairo: Dar al-Sahwah, 1403 H., halaman
270.
[16] Keenam macam jenis
barang atau benda yang disebutkan hadits itu ialah terdiri dari: emas, perak,
gandum, syair, kurma, dan garam.
[17] Abdul Wahab Khalaf.
Masadir al-Tasyri’ al-Islami fima la nassa Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, Cet.
III, 1972, halaman 64.
[21] Abu Zahrah. Ushul
Fiqh. Mesir: Dar al-Fikr, 1958, halaman 243-247. Wahab Khalaf. ‘ilm
Ushul al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah, cet. III, 1990,
halaman 75-79. Zaky al-Din Sya’ban. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir:
Maktabah Dar al-Ta’lif, 1965. Halaman 144-153. Khudari Beik. Ushul Fiqh. Beirut:
Dar ar-Fikr, 1998, halaman 223-227.

Post a Comment for "Metode Menemukan ‘illat"