Asuransi Syariah (Fiqh Muamalah)
A. Definisi Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance,
yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata ´pertanggungan´. Echols
dan Shadilly memaknai kata insurance dengan a) asuransi, dan b) jaminan.
Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi)
dan verzekering (pertanggungan).
Perpindahan bab dengan menambah Ta dan Alif
seperti tersebut di atas dalam Ilmu Sharaf menelorkan pengertian yang
satu menanggung yang lain dengan berbagi cara, antara lain dengan membantunya,
apabila ia amat membutuhkan bantuan, terutama bila yang bersangkutan
ataupun keluarganya ditimpa musibah.
Pengertian Lughawi ini dikhususkan
persepakatan tolong-menolong secara teratur sedemikian rupa, keteraturan
dan rinciannya antara sejumlah orang bila semuanya akan tertimpa bahaya dan
kesukaran, sehingga apabila bahaya itu menimpa seseorang dikalangan mereka,
semuanya ikut membantu menghilangkan atau meringankannya, dengancara memberikan
bagian yang tidak menyulitkan masing-masing guna menghilangkan bencana
tersebut.
Bermuamalah dengan Takaful, pada ulama besar internasional abad ini
seperti Majma’ Fighil Islaamy, Mekkah, Saudi Arabia, Abu Zahra, Yusuf Al
Qardhawy condong berpendapat bahwa hukumnya adalah Mubah, selama tidak mengandung
unsur Gharar. Gharar secara lughawi berarti penipuan yaitu
ketidakjelasan, baik ketidakjelasan itu pada persentase, kepastian dapat,
ataupun kepastian waktu mendapatkannya, tidak mengandung maisir, yaitu
untung-untungan untuk mendapatkannya,
di mana kalau nasibnya baik, ia akan mendapat bagian dan kalau nasibnya sedang
tidak baik, maka premi-premi yang sudah dilunaskannya itu akan melayang
semuanya. Tak ada unsur Riba, yaitu mendapat tambahan jumlah dengan
tanpa ada imbalan yang sah, ataupun keikhlasan sejati dari pemilik. Apabila
salah satu dari tiga unsur itu terdapat pada sesuatu perjanjian jamin menjamin,
maka hukum perjanjian itu adalah haram walaupun namanya baik, halal dan
sebagainya. Sebaliknya, apabila kesemua unsur tersebut tidak ada di dalamnya,
maka hukumnya adalah sah, atau mubah, meskipun namanya asuransi ,
Takmiin, atau Takaful.
Berdirinya
asuransi ini sebagai satu ketegasan bahwa Islam mempunyai sistem asuransi yang
tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional lainnya. Salah
satu kiat yang dikembangkan Takaful adalah prinsip tolong-menolong,
di mana setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana
tolong menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan
kepada semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi,
juga mendapatkan keuntungan bersama. Yang perlu diingat Asuransi Takaful ini
diawasi oleh satu badan atau Dewan Pengawas Syariah sepertiyang ada pada bank
Islam.
B.
Kedudukan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Adapun prinsip-prinsip yang mendasari legalitas Asuransi Syariah,
diantaranya:
a)
Perintah Allah Sw. Untuk mempersiapkan hari depan.
Firman Allah Swt, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar.” (QS. An-Nisa [04]: 09)
b)
Perintah saling tolong menolong.
Firman Allah Swt, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)
Ulama menanggapi berbeda mengenai status hukum dari kegiatan
asuransi konvensional, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Adapun ulama
yang membolehkan di antaranya; Syekh Abdur Rahman Isa dan Prof. Dr. Muhammad
al-Bahi, guru besar Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Yusuf, guru besar
universitas Kairo, Syekh Abdul Wahab Khallaf, guru besar hukum Islam
Universitas Kairo, Bahjah Hilmi, penasihat pengadilan tinggi Mesir, Syekh
Muhammad Dasuki, Dr. Muhammad Najatullah Shiddiqi, dosen Universitas King Abdul
Aziz, Syekh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syekh Muhammad
al-Madhani, dan Prof. Dr. Musthafa Ahmad al–Zarqa, guru besar Universitas Syiria.
Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi
praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong
menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan
dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba.
Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi
konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan
asuransi adalah Ibnu ‘Abidin (1784-1836), dari kalangan Hanafiyah, dalam
kitabnya Hâsyiyah Ibnu ‘Abidin (Hâsyiyat Rad al-Muhtâr ‘ala al-Dâr al-Mukhtâr
Syarh Tanwîr al-Abshâr). Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya harama karena
alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam.
Ulama-ulama lain, seperti Muhammad Yusuf Qaradhawi, Syekh Abu
Zahrah, Dr. Muahammad Muslehuddin, Prof. Dr. Wahbahaz-Zuhaili, Dr. Husain
Hamid, mengharamkan asuransi karena adanya praktik riba, gharar, dan perjudian.
Begitu juga dengan ulama Indonesia seperti Prof. Dr. KH. Ali Yafie,
mengharamkannya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kemudian Perhimpunan Ulama Fikih (majma’ al-fiqh al-Islâmy), pada
kongresnya pada tanggal 10 Sya’ban tahun 1398 H telah bersepakat mengharamkan
asuransi konvensional dengan alasan: Asuransi mengandung gharar, mempraktikkan
riba, mengandung permainan lotre, dan mengakibatkan memakan harta orang lain secara
tidak sah.
Kehalalan asuransi didasarkan pada pertimbangan praktiknya
menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahalah, dan qimar. Asuransi syariah
menggunakan sistem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta’awuniyah).
Praktik ini dibenarkan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong
dalam takwa dan kebaikan. (Baca juga: Kiat - kiat mudah agar diterima dengan cepat oleh Google Adsense)
C. Peranan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Berikut ini beberapa pearanan yang dapat dipetik
dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
ü menumbuhnya
rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
ü Menjalankan
dan mengimplementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling
tolong menolong.
ü Menjauh
dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
ü Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugianyang diderita satu pihak.
ü Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanandan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
ü Pemerataan biaya, yaitu
cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnyatertentu, dan
tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul
yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
ü Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akandikembalikan saat
terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
ü Menutup
Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia
tidak dapat berfungsi(bekerja).
Sebagai pendorong ekonomi, asuransi konvensional
berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dengan cara:
ü Menilai
resiko dan kegiatan berisiko,
ü Meningkatkan
alokasi sumber daya dalam perekonomian,
ü Mengurangi
biaya transaksi antar pihak ketika mereka ingin memindahkan resiko dari yang
peka resiko (risk adverse) kepada mereka yang mau menanggungnya (risk
takers),
ü Mendukung
perkembangan ekonomi dengan memfasilitasi investasi pada resiko yang lebih
tinggi dari apa yang dapat ditanggung pasar tanpa kehadiran resiko,
ü Menginvestasikan
dana premium asuransi untuk memperdalam (deepening) jangkauan modal yang
tersedia untuk tujuan investasi,
ü Mengurangi
beban pemerintah/ sektor publik pada saat terjadi kerusakan atau bencana alam
yang berat, sehingga menguatkan pula manajemen keuangan publik,
ü Mendukung
terwujudnya prinsip kewajiban bersama dan tanggung jawab personal dalam
individu-individu dan komunitas dengan melindungi dari kehilangan dan
kerusakan,
ü Mengurangi
kehilangan pada masyarakat luas melalui strategi peminimalan resiko (risk
mitigation).
Dari sisi sosial, peran asuransi juga sangat besar.
Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif,
asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan
standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang
mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima
keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat,
yaitu:
a.
kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur
aset dan kewajiban seorang individu maupun bisni;
b.
keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman
kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam;
c.
Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan
pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi;
d.
kekayaan melalui dukungan terhadap semangat
enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko;
e.
fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan
kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu
tergantung pada tindakan pemerintah
D. Perbedaan Sistem yang Paling Mendasar Antara Asuransi Syari’ah dengan Sistem Asuransi Konvensional.
a.
Asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan
klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang
tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya,
jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka
pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis
yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana
yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti
upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh
pemegang polis.Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang
berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia.
Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga
anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga
asuransi.Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan
peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang
polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana
kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga,
jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah
disetorkan menjadi hangus.Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas
berbeda dengan asuransi syari’ah.
b.
Prinsip dasar asuransi
takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu
keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan
keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus
tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling
menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia
sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip
dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja
sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Post a Comment for "Asuransi Syariah (Fiqh Muamalah)"