Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Syariah (Fiqh Muamalah)



A.    Definisi Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata ´pertanggungan´. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan a) asuransi, dan b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Sedangkan Asuransi Syariah atau Takaful secara bahasa, akar katanya berasal dari Kafala- yakfulu-Kafaalatan, artinya menanggung. Kemudian dari Mujarrad dipindah babkan ke tsulatsi maziid dengan menambah Ta, sebelum Fa fi’il dan Alif setelahnya, maka menjadi Takaafala Yataakaaful-Takaafulan.
Perpindahan bab dengan menambah Ta dan Alif seperti tersebut di atas dalam Ilmu Sharaf menelorkan pengertian yang satu menanggung yang lain dengan berbagi cara, antara lain dengan membantunya, apabila ia amat membutuhkan bantuan, terutama bila yang bersangkutan ataupun keluarganya ditimpa musibah.
Pengertian Lughawi ini dikhususkan persepakatan tolong-menolong secara teratur sedemikian rupa, keteraturan dan rinciannya antara sejumlah orang bila semuanya akan tertimpa bahaya dan kesukaran, sehingga apabila bahaya itu menimpa seseorang dikalangan mereka, semuanya ikut membantu menghilangkan atau meringankannya, dengancara memberikan bagian yang tidak menyulitkan masing-masing guna menghilangkan bencana tersebut.
Bermuamalah dengan Takaful, pada ulama besar internasional abad ini seperti Majma’ Fighil Islaamy, Mekkah, Saudi Arabia, Abu Zahra, Yusuf Al Qardhawy condong berpendapat bahwa hukumnya adalah Mubah, selama tidak mengandung unsur Gharar. Gharar secara lughawi berarti penipuan yaitu ketidakjelasan, baik ketidakjelasan itu pada persentase, kepastian dapat, ataupun kepastian waktu mendapatkannya, tidak mengandung maisir, yaitu untung-untungan untuk mendapatkannya, di mana kalau nasibnya baik, ia akan mendapat bagian dan kalau nasibnya sedang tidak baik, maka premi-premi yang sudah dilunaskannya itu akan melayang semuanya. Tak ada unsur Riba, yaitu mendapat tambahan jumlah dengan tanpa ada imbalan yang sah, ataupun keikhlasan sejati dari pemilik. Apabila salah satu dari tiga unsur itu terdapat pada sesuatu perjanjian jamin menjamin, maka hukum perjanjian itu adalah haram walaupun namanya baik, halal dan sebagainya. Sebaliknya, apabila kesemua unsur tersebut tidak ada di dalamnya, maka hukumnya adalah sah, atau mubah, meskipun namanya asuransi , Takmiin, atau Takaful.
Berdirinya asuransi ini sebagai satu ketegasan bahwa Islam mempunyai sistem asuransi yang tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional lainnya. Salah satu kiat yang dikembangkan Takaful adalah prinsip tolong-menolong, di mana setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan kepada semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Yang perlu diingat Asuransi Takaful ini diawasi oleh satu badan atau Dewan Pengawas Syariah sepertiyang ada pada bank Islam. 

B.     Kedudukan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Adapun prinsip-prinsip yang mendasari legalitas Asuransi Syariah, diantaranya:
a)      Perintah Allah Sw. Untuk mempersiapkan hari depan.
Firman Allah Swt, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa [04]: 09)
b)      Perintah saling tolong menolong.
Firman Allah Swt, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Ulama menanggapi berbeda mengenai status hukum dari kegiatan asuransi konvensional, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Adapun ulama yang membolehkan di antaranya; Syekh Abdur Rahman Isa dan Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, guru besar Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Yusuf, guru besar universitas Kairo, Syekh Abdul Wahab Khallaf, guru besar hukum Islam Universitas Kairo, Bahjah Hilmi, penasihat pengadilan tinggi Mesir, Syekh Muhammad Dasuki, Dr. Muhammad Najatullah Shiddiqi, dosen Universitas King Abdul Aziz, Syekh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syekh Muhammad al-Madhani, dan Prof. Dr. Musthafa Ahmad al–Zarqa, guru besar Universitas Syiria.
Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba.
Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan asuransi adalah Ibnu ‘Abidin (1784-1836), dari kalangan Hanafiyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibnu ‘Abidin (Hâsyiyat Rad al-Muhtâr ‘ala al-Dâr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr). Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya harama karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam.
Ulama-ulama lain, seperti Muhammad Yusuf Qaradhawi, Syekh Abu Zahrah, Dr. Muahammad Muslehuddin, Prof. Dr. Wahbahaz-Zuhaili, Dr. Husain Hamid, mengharamkan asuransi karena adanya praktik riba, gharar, dan perjudian. Begitu juga dengan ulama Indonesia seperti Prof. Dr. KH. Ali Yafie, mengharamkannya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kemudian Perhimpunan Ulama Fikih (majma’ al-fiqh al-Islâmy), pada kongresnya pada tanggal 10 Sya’ban tahun 1398 H telah bersepakat mengharamkan asuransi konvensional dengan alasan: Asuransi mengandung gharar, mempraktikkan riba, mengandung permainan lotre, dan mengakibatkan memakan harta orang lain secara tidak sah.
Kehalalan asuransi didasarkan pada pertimbangan praktiknya menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahalah, dan qimar. Asuransi syariah menggunakan sistem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta’awuniyah). Praktik ini dibenarkan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan. (Baca juga: Kiat - kiat mudah agar diterima dengan cepat oleh Google Adsense)


C.     Peranan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Berikut ini beberapa pearanan yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
ü  menumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
ü  Menjalankan dan mengimplementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong.
ü  Menjauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
ü  Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugianyang diderita satu pihak.
ü  Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanandan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
ü  Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnyatertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
ü  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akandikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
ü  Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

Sebagai pendorong ekonomi, asuransi konvensional berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dengan cara:
ü  Menilai resiko dan kegiatan berisiko,
ü  Meningkatkan alokasi sumber daya dalam perekonomian,
ü  Mengurangi biaya transaksi antar pihak ketika mereka ingin memindahkan resiko dari yang peka resiko (risk adverse) kepada mereka yang mau menanggungnya (risk takers),
ü  Mendukung perkembangan ekonomi dengan memfasilitasi investasi pada resiko yang lebih tinggi dari apa yang dapat ditanggung pasar tanpa kehadiran resiko,
ü  Menginvestasikan dana premium asuransi untuk memperdalam (deepening) jangkauan modal yang tersedia untuk tujuan investasi,
ü  Mengurangi beban pemerintah/ sektor publik pada saat terjadi kerusakan atau bencana alam yang berat, sehingga menguatkan pula manajemen keuangan publik,
ü  Mendukung terwujudnya prinsip kewajiban bersama dan tanggung jawab personal dalam individu-individu dan komunitas dengan melindungi dari kehilangan dan kerusakan,
ü  Mengurangi kehilangan pada masyarakat luas melalui strategi peminimalan resiko (risk mitigation).
Dari sisi sosial, peran asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu:
a.               kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisni;
b.              keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam;
c.               Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi;
d.             kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko;
e.               fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah

D.    Perbedaan Sistem yang Paling Mendasar Antara Asuransi Syari’ah dengan Sistem Asuransi Konvensional.
a.       Asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi  syari’ah.
b.       Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Post a Comment for "Asuransi Syariah (Fiqh Muamalah)"