Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ushul Fiqh (Ta’arudh Adhillah)



A. Pengertian Ta’arudh Adhillah
Secara etimologi, ta’arud berarti pertentangan dan al-adhillah jamak dari dalil yang berarti alasan atau argumen.
Secara terminologi:
a.     Imam Syaukani mendefinisikan dengan suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan. Sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
b.     Kamal ibn al-Humam dan al-Taftah Zani keduanya mendefinisikan sebagai pertentangan dua dalil yang tidak mungkin dibakukan pengkompromian antara keduanya.
c.     Ali Hasaballah mendefinisikan terjadinya pertentangan hukum yang dikandunf satu dalil dengan hukum yang dikandung dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat (antara ayat dengan ayat, sunnah dengan sunnah)
Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa persoalan ta’arudh al-adillah dibahas para ulama ketika ada pertentangan antara dua dalil atau antara satu dalil dengan dalil lainnya secara zahir pada derajat yang sama.


      B. Cara Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah
a.     Menurut Syafi’iyah, Malikiyyah dan Zhahiriyah
1)    Jamu’ wa al-Taufiq
Yaitu mengkompromikan kedua dalil tersebut dengan alasan kaidah menyatakan, “mengamalkan kedua dalil baik daripada meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain”. Untuk mengkompromikan dua dalil yang bertentangan ada tiga cara:
(a)    Membagi kedua hukum yang bertentangan.
(b)   Memilih suatu salah satu hukum.
(c)    Mengambil dalil yang lebih khusus.
2)    Tarjih
Yaitu menguatkan salah satu dalil atas dalil lainnya yakni memilih mana dalil yang kuat di antara dalil yang tampaknya berlawanan.
3)    Nasakh
4)    Tatsaqut al-dalilain.
Yaitu meninggalkan kedua dalil dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah.
b.     Menurut Hanafiyah dan Hanabilah
Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa cara menyelesaikan antara dua masalah yang saling bertentangan sebagai berikut:
1)    Nasakh
Yaitu membatalkan dalil yang sudah ada dengan didasarkan pada dalil yang datang kemudian yang mengandung hukum yang berbeda.
2)    Tarjih
Yaitu menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan.
3)    Al-jam’ wa At-Taufiq
Yaitu mengkompromikan dalil-dalil yang bertentangan setelah mengumpulkan keduanya.
4)    Tasaqut Ad-Dalilain
Yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan dan mencari yang lebih rendah.

Post a Comment for "Ushul Fiqh (Ta’arudh Adhillah)"