Ushul Fiqh (Ta’arudh Adhillah)
A. Pengertian Ta’arudh Adhillah
Secara etimologi, ta’arud berarti
pertentangan dan al-adhillah jamak dari dalil yang berarti alasan atau argumen.
Secara terminologi:
a. Imam Syaukani mendefinisikan dengan suatu
dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan. Sedangkan dalil
lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
b. Kamal ibn al-Humam dan al-Taftah Zani
keduanya mendefinisikan sebagai pertentangan dua dalil yang tidak mungkin
dibakukan pengkompromian antara keduanya.
c. Ali Hasaballah mendefinisikan terjadinya
pertentangan hukum yang dikandunf satu dalil dengan hukum yang dikandung dalil
lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat (antara ayat
dengan ayat, sunnah dengan sunnah)
Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa
persoalan ta’arudh al-adillah dibahas para ulama ketika ada pertentangan antara
dua dalil atau antara satu dalil dengan dalil lainnya secara zahir pada derajat
yang sama.
B. Cara Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah
a. Menurut Syafi’iyah, Malikiyyah dan
Zhahiriyah
1) Jamu’ wa al-Taufiq
Yaitu mengkompromikan kedua dalil tersebut
dengan alasan kaidah menyatakan, “mengamalkan kedua dalil baik daripada
meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain”. Untuk mengkompromikan dua dalil
yang bertentangan ada tiga cara:
(a) Membagi kedua hukum yang bertentangan.
(b) Memilih suatu salah satu hukum.
(c) Mengambil dalil yang lebih khusus.
2) Tarjih
Yaitu menguatkan salah satu dalil atas
dalil lainnya yakni memilih mana dalil yang kuat di antara dalil yang tampaknya
berlawanan.
3) Nasakh
4) Tatsaqut al-dalilain.
Yaitu meninggalkan kedua dalil dan
berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah.
b. Menurut Hanafiyah dan Hanabilah
Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa cara
menyelesaikan antara dua masalah yang saling bertentangan sebagai berikut:
1) Nasakh
Yaitu membatalkan dalil yang sudah ada
dengan didasarkan pada dalil yang datang kemudian yang mengandung hukum yang
berbeda.
2) Tarjih
Yaitu menguatkan salah satu dalil dari dua
dalil yang bertentangan.
3) Al-jam’ wa At-Taufiq
Yaitu mengkompromikan dalil-dalil yang
bertentangan setelah mengumpulkan keduanya.
4) Tasaqut Ad-Dalilain
Post a Comment for "Ushul Fiqh (Ta’arudh Adhillah)"