Pasar Modal
A.
PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan
efek dalam bentuk instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal
equity dan utang. Pasar modal merupakan tempat dimana orang membeli atau menjual surat efek yang
baru dikeluarkan. Arti efek menurut UUPM pasal 1 angka 5 adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka ats efek,
dan setiap derivative dari efek.
Dengan demikian pasar modal Indonesia
memperdagangkan efek dalam wujud instrument modal dan utang, instrument
derivative seperti surat pengganti atau bukti sementara dari efek, bukti
keuntungan dan surat-surat jaminan, hak-hak untuk memesan atau membeli saham atau
obligasi, warrant dan option.
Instrument pasar modal dapat dibedakan
atas surat berharga yang bersifat utang (bonds atau obligasi) dan surat
berharga yang bersifat kepemilikan (saham atau equity). Obligasi adalah bukti
pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangkan saham adalahbukti penyertaan
modal dalam perusahaan.dibursa diseluruh dunia, kedua efek itulah yang
diperdagangkan.
A. INSTRUMEN PASAR MODAL
Dalam praktiknya, saham atau obligasi
dapat diperbanyak ragamnya. Artinya
saham dan obligasi diderivasikan dalam beberapa jenis yang penggolongannya
dapat ditentukan menurut criteria yang melekat pada masing-masing saham dan
obligasi itu sendiri. Secara umum instrument dipasar modal dapat dibedakan atas
beberapa kategori ;
I.
Instrument utang
(obligasi)
II.
Instrument
penyertaan (saham)
A. Instrument
efek lainnya
B. Instrument
derivatif
III.
Instrumen reksa
dana
I. INSTRUMEN HUTANG (OBLIGASI)
Menurut pasal 1 butir 34 keputusanmenteri keuangan
nomor 1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan keputusan menteri
keuangan nomor 1199/KMK.010/1991 , Obligasi adalah bukti utnagn dari emiten
yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok
pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tiga
tahun sejak tanggal emisi. Dengan demikian secara umum pada hakikatnya obligasi
adalah surat tagihan utang atas beban tanggungan pihak yang menerbitkan dan
mengeluarkan obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal dimasukkan kedalam pengertian efek. [2]obligasi
merupakan intrume utang bagi prusahaan yang hendak memperoleh modal.[3]
Obligasi atau
bond tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada
pihak lainnya. Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang adalah bahwa hutang
piutang antara satu orang perorangan atau lembaga dengan perorangan secara individu ataupun antara pemberi pinjaman
berhadapan dengan satu pinjaman. Sedangkan
obligasi lebih bersifat kepada satu peminjam dengan kelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan,
ribuan atau puluhan ribu.[4] Obligasi diperdagangkan dibursa efek
Surabaya. Obligasi dapat dibedakan beberapa jenis, tergantung pada sudut mana
kita melihatnya apakah dari sudut
pengalihan, jangka waktu atau jaminan atas obligasi dana bunga yang dibayarkan.
Berikut ini akan diuraikan jenis-jenis obligasi;
Dari cara pengalihan terdapat dua jenis obligasi,
yaitu obligasi atas tunjuk (bearer bonds) dan oblligasi atas nama (registered
bond). Cirri-ciri penting dari obligasi atas tunjuk meliputi;
1. Nama
pemilik tidak tercantum dalam sertifikat olbligasi
2. Setiap
sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap
pembayaran bunga dilakukan
3. Sangat
mudah dialihkan
4. Kertas
sertifikat obligasi dibuat dari bahan kualitas tinggi seperti bahan pembuat
uang
5. Bunga
dan pokok obligasi hanya dibayarkan kepada orang yang dapat menunjuikan kupon
bunga dan sertifikat obligasi
6. Kupon
bunga dans sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat dimintakan penggantian
Sedangkan untuk obligasi atas nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dalam
sertifikat obligasi beserta kupon bunga dan untuk pokok bunga nama pemilik
tidak tercantum dalam sertifikat obligasi. Nama dan alamat pemilik dicatat
dalam perusahaan emiten untuk memudahkan dalam pengiriman bunga. Kemudian
obligasi atas nama untuk pokok dan bunga, nama pemilik tercantum dalam
sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga karena bunga langsung
disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam daftar perusahaan
emiten.[5]
Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat
risiko yang relative rendah, namun obligasi tetap mengandung beberapa resiko, antara
lain;
a. Gagal bayar
default, risiko perusahann tidak
mampu membayar kupon obligasi maupun resiko perusahaan tidak mampu
mengembalikan pokok obligasi.
b. Resiko tingkat suku bunga interest rate risk,
pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga, jika
suku bunga naik maka harga obligasi sebaliknya suku bunga turun maka harga obligasi akan naik
c. Capitl
loss , obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah
dari harga belinya
d. Calllability,
sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang
telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya aka ditarik kembali pada saat
suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun.
II.
INSTRUMEN
PENYERTAAN (SAHAM )
Saham merupakan efek yang paling umum ditawarkan
dalam suatu penewaran umum dan karenanya merupakan intsrumen yang paling umum
dikenal dan diperdagangkan dipasar modal (bursa). Salah satu sifat utama dari
saham adalah sekali dimasukkan / disetorkan oleh pemegang saham maka tidak
dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-stunya cara untuk mendapatkan
pengembalian dari modal yang disetor adalah dengan pemindahan hak atas
saham-sham tersebut kepada pihak lain penjualan dan demikian mendapatkan
pengembalian dari setoran yang dilakukan tersebut, atau dengan melakukan
likuidasi sehinga pemegang saham akan menerima hasil dari lkuidasi. Untuk
itulah maka diadakan bursa atau pasar sebagi sarana untuk memberikan kemudahan
bagi pengalihan hak tersebut. Jenis saham nerdasarkan hak tagihan maka pada
dasarnya saham dapat digolongkan menjadi saham biasa common stock dan saham
preference preferred stock
a. Saham
biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam
hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan
tersebut mengalami likuidasi. Saham ini banyak dikenal dalam masyarakat. Saham
jenis ini mempunyai nilai nominal yang ditentukan nilainya ioleh emiten.
Karakteristik dari
saham biasa adalah sebagai berikut ;
1. Berhak
atas pendapatan perusahaan berupa deviden. Deviden yang dibagikan dapat berupa
deviden tunai maupun deviden saham
2. Berhak
atas harta perusahaan dilikuidasi diurutan yang terakhir. Jaminan investor
dapat dilihat dari nilai buku perlembar saham. Memiliki hak suara salam Rapet
Umum Pemegang Saham (RUPS)
3. Tanggung
jawab terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang
dimiliki dan tidak memiliki tanggung jawab pribadi yang menjadikan harta
pribadi menjadi jaminan.[6]
b. Saham
preferen preferred stock saham yang memberikan prioritas pilihan preferen
kepada pemegangnya seperti
-
Berhak
didahulukan dalam hal pembayaran deviden
-
Berhak menukar
saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
-
Mendapat
prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perushaan likuidasi
Klasifikasi
saham dapat dibagi menjadi 2, yaitun;
1. Berdasarkan
nilai kapitalisasinya , terbagi menjadi 3 jenis saham ;
a.
Big-pad
yang
sering disebut saham blue chip
merupakan kelompok saham yang berkapitalisasi besar dengan nilai
kapitalisasinya diatas Rp 1 Triliun. Saham-saham ini diterbitkan oleh
perusahaan yang sudah mapan dan memiliki kinerja yang baik.
b.
Mid-pad
merupakan sekelompok saham yang
berkapitalisasi besar antara Rp 100 milyar sampai Rp 1 trilliun. Saham ini
sering juga disebut saham lapis kedua
c.
Small-pad
merupakan
kelompok saham yang nilai kapitalisasinya dibawah Rp 100 Milyar biasa disebut
saham lapis ketiga
2. Berdasarkan
fundamental perusahaan yang kondisi perekonimian, saham dibagi menjadi
a. Income
stock ; saham yang mampu memberikan deviden yang lebih besar dari rata-rata
deviden yang diberikan saham lain
b. Growth
stock ; saham yang emitennya perusahaan yang memiliki pertumbuhan penjualan dan
pendapatan yang lbih tinggi
c. Speculative
stock ; saham yang diterbitkan oleh perusahaannya yang pendapatannya tidak
stabil.
d. Gyclical
stock ; saham yang penggerakannya searah dengan pergerakan perekonomian makro dan pendapatannya berfluktuasi
mengikuti fluktuasi bisnis industry.
e. Defensive
stock ; saham yang tidak terpengaruh oleh perekonomian makro. [7]
A. INSTRUMEN EFEK DERIVATIF
a. Right
adalah instrumen derivative yang ditawarkan kepada public melalui pasar modal
sesuai dengan mekanisme yang berlaku dipasar modal. Adapun yang dimaksud dengan
right adalah penerbitan surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan yang
publik untuk membeli saham baru yang hendak diterbitkan. Dengan right itu
pemegang saham lama berhak untuk didahulukan mendapatkan penawaran beli dari
perusahaan secara proporsional pada harga yang telah ditetapkan sebelumnya
untuk jangka waktu pendek, tetapi pemilik right tida mendapatkan deviden,
karena ia bukan bukti pemilikan equity.
b. Option
Option atau opsi adalah
hak untuk membeli atau menjual sesuatu pada suatu harga tertentu. Karena apa
yang menjadi pokok bahasan dalam bagian ini adalah efek dipasar modal maka opsi
yang kami maksud disini adalah opsi yang berhubungan dengan produk-produk
dipasar modal khususnya saham. Dengan kata lain opsi yan dimaksud disini,
sebagaiman kontrak berjangka diatas adalah derivative yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual suatu saham yang biasanya juga
diperdagangkan dipasar modal.
c. Warrant
atau waran adalah suatu opsi untuk membeli sejumlah tertentu instrument
keuangan saham pada waktu tertentu dengan harga tertentu. Pada dasarnya warrant
ini adalah sama dengan option yaitu hak untuk membeli sejumlah saham, namun
warrant ini dikeluarkan oleh pihak issuer atau perusahaan yang menerbitkan
efek. Peraturan nomor IX.1.2. Menetapkan standar atau kualitas waran agar tidak
menyesatkan dan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dengan penjualan dan
pembelian waran tersebut. Menurut UUPM
penjelasan pasal 1 angka 5 waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memebri hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga setelah 6 bulan atau lebih sejakefek dimaksud
diterbitkan.
B. INSTRUMEN EFEK LAINNYA
1. Indonesian
Depository Reseipt
Indonesian depository
receipt disebut juga sertifikat penitipan efek
indonesia. Efek jenis ini diatur dalam perundangan bapepam no. IX.A.10. penawaran
umum sertifikat penitipan efek Indonesia harus melalui pengajuan pernyataan
pendaftaran bapepam. Paraturan efek no. IX.A. 10 mendefenisikan efek ini
sebagai berikut;
‘’efek yang
memeberaikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara
kolektif pada bank kostudian yang telah mendapatkan persetujuan dari bapepam’’.
Sedangkan yang dimaksud
dengan efek utama adalah efek yang dititipkan pada bank kostudian yang menjadi
dasar diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia.
2. Efek
beragun asset
Adalah efek yang
disekuritasi, artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian
diperjualbelikan. Dasar hokum dari efek beragun asset ini adalah peraturan
bapepam nomor IX.K.1. peraturan itu
memeberikan defenisi
‘’efek beragun asset
EBA adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif efek beragun
asset yang diportofoliokan terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul
dari kemudian hari, pemberian kradit termasuk kredit pemilikian rumah atau
apartemen, efek bersifat utang yang
dijamin pemerintah, saran peningkatan kredit/arus cash, serta asset keuangan
lain yang berkaitan dengan asset keungan tersebut.
III.
INSTRUMEN
REKSA DANA
Reksa dana adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah
dana tertentu untuk digunakan sebagai modal investasi. Dalam praktiknya istilah
reksa dana dikenal sebagai gabungan dari berbagai pihak yang digunakan secara bersama-sama melakukan
investasi. Masing-masing peserta reksa dana tidak mengenal satu sama lain,
namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut. Inisiatif untuk menyelenggarakan reksa daa
sepenuhnya dilakukan oleh manajer investasi, kemudian mereka menawarkan kepada
investor melalui proposal yang dikenal dengan propektus reksa dana.
Resa dana ini memiliki
daya tarik diantaranya adalah kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan
yang lebih besar dari pada simpanan dibank, semua aktifitas investasi
diserahkan sepenuhnya kepada menajer investasi dan mudah diperjualbelikan. [8]
Untuk dapat disebut reksa dana,
harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk
menginvestasikan uan mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksa
dana.
[1]. Hamud m balfas SH. LL.M. 2006. ‘’Hukum Pasar Modal Indonesia’’. Tatanusa
; jakartaHal Hal 89
[2] Andrian sutedi SH.MH. 2009. ‘’Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk’’. Sinar grafika ; Jakarta hal2
[3] Kashmir . ‘’.Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya’’. Hal
182
[4] Hamud m balfas SH. LL.M. 2006. Hukum Pasar Modal Indonesia’’. Tatanusa
; jakartaHal 129
[5] Nasruddin, M, Irsan SH. Indra Surya SH. LL.M. 2004. ‘’Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia’’.
Kencana ;Jakarta
[6] Martalena. SE.MM. Dan Maya
Melinda. SE. MT. 2011. ’’Pengantar Pasar
Modal’’. ANDI ; Yogyakarta hal 57
[7] Ibid hal 58-59
[8] Ir. Ade arthesa .MM. Dan Ir. Edia
handiman. 2009. ‘’Bank Dan Kembaga
Keuangan Bukan Bank’’. Indeks ; Jakarta (hal
223-224)
Post a Comment for "Pasar Modal"